Neutron Yogyakarta

Soroti Sistem Pemerintahan Pemkot Jogja

Peran Dominan Sespri atau Aspri Wali Kota
Soroti Sistem Pemerintahan Pemkot Jogja

JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti sistem di Pemkot Jogja. Ini menyusul terungkapnya praktik perizinan, dalam sidang kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menyeret mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

JCW menuding, setidaknya ada dua catatan kritis menyoal sistem pemerintahan di Pemkot Jogja. Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba menyebut, persoalan pertama adalah adanya dugaan peran dominan dari seorang ajudan, sekretaris pribadi (sespri), atau asisten pribadi (aspri) kepala daerah.

“Sehingga ucapan yang disampaikan oleh seorang sespri dianggap sebagai perintah langsung dari kepala daerah. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kemudian harus menindaklanjuti. Tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Kamba saat dihubungi Radar Jogja Selasa (20/9).

Ia mengatakan, dalam persidangan kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton, Kepala DPUPKP Kota Jogja Hari Satya Wacana hadir sebagai saksi. Dia mengaku terus ditekan melalui telepon secara berulang oleh Triyanto Budi Yuwono yang merupakan sespri dan orang kepercayaan Haryadi Suyuti (HS). “Hari menganggap yang disampaikan Triyanto merupakan perintah langsung dari HS yang kala itu menjabat Wali Kota Jogja,” sebutnya.

Catatan kedua JCW, pengajuan perizinan lewat online single submission (OSS) belum menjamin bebas korupsi. Padahal, tujuan dari sistem OSS sejatinya menghindarkan investor dari pungutan liar. “Suap-menyuap yang selama ini terjadi, akibat (investor, Red) berusaha langsung berhubungan tatap muka dengan pemerintah daerah atau dinas terkait masalah perizinan,” jelasnya.

Kamba menyebut, terbukti salah satu penasihat hukum terdakwa Oon Nusihono menyampaikan adanya dugaan pemberian uang. Sebesar Rp 50 juta kepada Nur Widi Hartana selaku kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.

“Setelah uang diberikan, pendaftaran permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton baru diterima,” cecarnya. Bahar lantas menyebut, Nur Widi harus memberikan konfirmasinya dalam persidangan lanjutan kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hari juga mengaku ditekan Nur Widi. Kemudian mengungkap IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap terbit, meski Hari telah melakukan penolakan. Dikatakan, itu mengikuti Perda Kota Jogja No 12/2012 tentang Bangunan Gedung.

Apabila syarat ketentuan teknis maupun administrasi belum terpenuhi, maka tetap dikeluarkan IMB. “Yang mengeluarkan IMB adalah DPMPTSP. Rekomendasi meski ditolak tetap bisa dikeluarkan. Karena keputusan bukan di DPUPKP,” tandasnya. (fat/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)