KEBUMEN– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah beri peringatan keras kepada komite maupun pihak sekolah agar tidak melakukan praktik pungutan berkedok sumbangan.
Kepala ORI Perwakilan Jawa Tengah Siti Farida menegaskan, meski telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah harus memperhatikan batasan atau larangan terkait sumbangan. Sebab sejauh ini masih banyak laporan masyarakat tentang adanya pungutan berkedok sumbangan. Ia menyatakan bahwa tarikan dengan cara tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun. “Itupun sumbangan harus sangat jelas. Harus sukarela dan tidak boleh ada paksaan,” jelasnya, Kamis (22/9).
Siti mengingatkan, pendidikan dasar merupakan urusan wajib bagi pemerintah daerah. Sehingga tidak boleh ada pungutan biaya yang dilakukan dalam satuan pendidikan. Hal ini ditegaskan pula dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. “Sudah sering kami sampaikan tugas guru itu mengajar, tugas siswa itu belajar dan tugas pemerintah daerah menyiapkan sarpras dan pembiayaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Siti mengatakan penting bagi pemerintah daerah memahami filosofi pelaksanaan pendidikan dasar, dengan memperhatikan penetapan standar pendidikan nasional serta standar pelayanan minimal. Karena itu pemerintah mesti memiliki peran kontrol dalam pelaksanaan pendidikan dasar. “Harusnya tidak ada lagi tuh sumbangan di sekolah negeri. Dan kepala daerah harusnya mencegah jangan sampai terjadi karena SD sampai SMP urusan wajib pemerintah kabupaten,” ucapnya.
Siti berpesan kepada wali murid atau masyarakat lain untuk tidak segan dan takut melapor ketika ada indikasi praktik tarikan yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Masyarakat, kata Siti, bisa langsung menyampaikan laporan ke kanal resmi milik ORI Perwakilan Jawa Tengah. “Bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau ada penyimpangan silahkan langsung mengadukan ke Ombudsman,” tegas Siti.
Wanita asal Desa Waluyorejo, Puring, Kebumen ini menegaskan, bahwa komite memiliki rambu-rambu yang mesti diperhatikan sebelum melakukan sumbangan. Pertama, tidak boleh mengarah pada pungutan. Artinya tidak menarik sumbangan dengan menentukan jumlah besaran. Berikutnya bentuk kriteria sumbangan harus jelas, tidak menentukan jangka waktu, serta tidak mempengaruhi kegiatan belajar mengajar siswa. “Misal terbukti ditentukan dan sebagainya maka berpotensi pelanggaran maladministrasi atau pelanggaran di pelayanan publik,” bebernya.
Sementara itu, sebelumnya Bupati Kebumen Arif Sugiyanto membenarkan ketika komite sekolah melakukan tarikan sumbangan kepada wali siswa. Cara tersebut dinilai bukan termasuk pungutan liar karena sudah diatur regulasi yang ada.
Arif menyatakan, perlu ada aturan jelas dan rinci tentang batasan dan mekanisme pelaksanaan agar tarikan oleh komite tidak menjadi bias. Hal ini untuk mengantisipasi pihak yang merasa dirugikan khususnya wali murid. Apalagi belum lama ini ramai adanya keluhan dari wali siswa terkait dugaan pungutan oleh komite. “Nanti akan kita buat surat edarannya tentang tata caranya soal sumbangan tadi,” terangnya. (fid/pra)