Neutron Yogyakarta

Sabu Seberat 9.944 Kilogram Dimusnahkan

Sabu Seberat 9.944 Kilogram Dimusnahkan

SLEMAN – Sabu seberat 9.944 kilogram dimusnahkan di Markas Kepolisan Resor (Polres) Sleman Kamis (22/9). Dengan cara dibakar menggunakan alat incenerator.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengungkapkan, Sabu tersebut merupakan barang bukti yang berhasil disita dari dua tersangka laki-laki. Binisial DJP, 26, dan EK, 24. Masing-masing warga Lampung Selatan dan Banto Utara, Kalimantan Tengah.

Barang bukti sabu itu, disita dari sebuah koper warna biru. Yang berisikan 10 paket besar sabu. “Masing-masing dibungkus dengan bungkus teh China guan yin wang. Di dalam bungkus teh terdapat tulisan very good, mendandakan kualitas bagus,” beber AKP Irwandi di kantornya kemarin.

Diceritakan, awalnya Unit Reserse Narkoba Polres Sleman berhasil mengungkap kasus dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram sabu di wilayah Jogja dan Sleman. Kemudian kasus tersebut dikembangkan hingga wilayah Jawa Tengah.

Berikutnya dikembangkan lagi dan dua kurir ditangkap di Mesuji, Lampung pada 26 Juni. Setelah dikembangkan lagi, dua tersangka DJP dan EK diringkus pada 21 Juli sekitar pukul 08.00 di Jalan Lintas Timur Km 180, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Keduanya juga berperan sebagai kurir. “Peredaran modus sabu dikemas dalam bungkus teh sebelumnya pernah dijumpai namun jumlahnya kecil. Nah, penangkapan kali ini terbesar sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba Sleman 2003,” sebut Irwan.

Dia menuturkan, peredaran sabu ini melibatkan jaringan luar negeri. Diduga masuk melalui Malaysia, kemudian di bawa ke Sumatera. Dan oleh kurir hendak diedarkan ke Pulau Jawa, termasuk Jogjakarta.

Wakapolres Sleman AKP Andika Arya Pratama menambahkan, dari barang bukti narkotika golongan I tersebut, setidaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 20 ribu orang. Dengan estimasi penggunaan 0,5 gram per orang. Nilai rupiah sabu ini pun tergolong fantastis. Karena per kilogramnya, bisa mencapai Rp 1,3 miliar. “Pengungkapan ini akan kami dalami dan kembangkan lagi ke depan. Dari Polress Sleman akan melakukan giat preemtif dan preventif, melaksanakan penyuluhan ke sekolah-sekolah serta penindakan,” bebernya.

Tersangka DJP dan EK, kemudian disangkakan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati. (mel/eno)

Lainnya

Exit mobile version