PURWOREJO – Peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi masih ditemukan di Purworejo. Untuk itu, Satuan Polisi Pamung Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Purworejo gencarkan kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat).
Komandan Satpol PP dan Damkar Purworejo Haryono menyebutkan, pihaknya rutin melakukan kegiatan operasi pekat untuk menertibkan masyarakat. Operasi pekat yang baru-baru ini dilakukan yaitu di Desa Wirun dan di wilayah Gunung Tugel. “Operasi pekat di Desa Wirun tersebut untuk menindaklanjuti penyelidikan terkait dengan adanya indikasi penjualan miras dan ternyata ditemukan itu,” ujarnya Kamis (22/9).
Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 140 botol miras dan mihol berbagai merek milik salah satu warga di Desa Wirun. Setelah mengamankan barang bukti miras tersebut kemudian dilakukan pemanggilan terhadap penyimpan miras untuk ditindaklanjuti.
Selain melakukan operasi miras di Wirun, juga dilakukan operasi di daerah Gunung Tugel, Kelurahan Kutoarjo. Seperti diketahui, sejak dulu wilayah tersebut sangat melekat dengan stigma negatif. Yakni, kerap digunakan sebagai praktik prostitusi.
Hasilnya, saat operasi, terdapat salah satu warung dengan musik yang sangat keras dan terdapat beberapa botol bekas miras yang sudah kosong. “Kemudian, dilakukan pembinaan di tempat kepada pemilik warung,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan penyisiran ke kamar-kamar yang diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. “Ditemukan ada tujuh orang PSK, empat orang berhasil kabur dan tiga orang lainnya dilakukan pembinaan dan penindakan secara yustisi di kantor,” sebutnya.
Ternyata, ketiga PSK tersebut berasal dari luar kota yaitu Kebumen, Wonosobo, Purbalingga. Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan dinas sosial dan kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Untuk pembinaan, sesuai alamat KTP, PSK yang berasal dari Wonosobo dijemput oleh Dinsos Kabupaten Wonosobo. Sedang PSK yang berasal dari Purbalingga akan pulang sendiri Kabupaten Purbalingga, dan PSK yang berasal dari Kebumen yang sudah bertempat tinggal di Desa Bayem akan berdagang. “Mereka kami minta membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama di kemudian hari,” tandas dia. (han/pra)