Neutron Yogyakarta

Ada Luka Robek pada Kelamin Korban

Namun Tersangka Kasus Pencabulan Difabel Belum Ditetapkan
Ada Luka Robek pada Kelamin Korban

BANTUL – Kasus dugaan pencabulan terhadap penyandang disabilitas berinisial KIW, 11, memasuki babak baru. Polres Bantul memastikan adanya luka robek pada kelamin korban. Yang diduga merupakan hasil dari pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial B.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, adanya luka robek ditemukan dari hasil visum sementara yang dilakukan oleh korban di RSUP Dr Sardjito. Meski hasil resmi visum belum keluar, namun kasus dugaan pencabulan telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap ini, Archye mengaku, telah memeriksa tiga saksi. Meliputi korban, ibu korban, dan tetangga korban. Para saksi, dinilai mengetahui tentang dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial B terhadap KIW. “Saat ini kami masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli psikolog dan juga hasil resmi visum agar segera bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut,” ucap Archye saat ditemui di Polres Bantul Senin (26/9).

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap korban difabel KIW itu, dilakukan oleh terduga pelaku B pada Jumat (23/9). Sekitar pukul 13.00 bertempat di Padukuhan Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Adapun pelaporan kasus itu, bermula ketika ibu korban yang bernama Marjilah melapor ke Polsek Mantrijeron sekitar pukul 16.00. Namun Marjilah diarahkan membuat laporan ke Polsek Sewon. “Kami berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut secepatnya dan segera menindaklanjuti kasus dugaan persetubuhan ini,” ungkap Archye.

Anggota DPR RI My Esti Wijayati pun ikut menyoroti masalah tersebut. Dia mendesak, agar Polres Bantul bisa segera mengusut kasus tersebut. Namun, politikus PDI Perjuangan itu, meminta polisi untuk tidak gegabah. Karena korban dan pelaku, merupakan penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, Esti berharap, pendampingan terus dilakukan dalam proses pemerikasaan. Baik untuk korban maupun pelaku.

Estyi juga mengapresiasi Polres bantul karena sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan cepat. “Artinya proses (penanganan kasus pencabulan difabel, Red) sudah berjalan dengan seperti yang kita harapkan. Dan sampai saat ini masih terus berjalan,” ucapnya. (inu/eno)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)