SLEMAN – Devi Haosana merasa difitnah. Dia mengaku tidak bersalah atas perkara Nomor 336/Pid.B/2022/PN Sleman dugaan penggelapan tas mewah impor yang dituduhkan kepadanya. Hal itu terungkap saat sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Sleman Senin (26/9).
“Saya tidak bersalah. Saya difitnah,” ucap Devi yang hadir secar virtual dari Mapolda DIJ.
Devi juga meminta agar segera dibebaskan. Sebab, apa yang dituduhkan padanya tidak disertai bukti nyata. Jaksa penuntut umum (JPU), tidak menghadirkan barang bukti tas branded yang berubah, sebagaimana pernyataan Angela Lee.
Selain itu, sanksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, juga tidak ada bukti menyaksikan aksinya. Saat melakukan penukaran barang bukti, sebagaimana yang dituduhkan kepada Devi. Demikian juga berdasarkan fakta kepolisian. Devi menyebut tidak memenuhi unsur pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Sandi Bataraya, kuasa hukum Devi menilai, terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, tidak adanya saksi mata penukaran barang bukti oleh kliennya. Bukti yang dihadirkan, hanya berdasarkan keterangan asumsi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan sebaliknya.
Berita acara pemeriksaan (BAP) dan penahanan pun dipertanyakan. Sebab, saat itu direktur reserse kriminal umum Polda DIJ tengah melakukan kegiatan Rakernas di Bali. Sehingga Sandi mempertanyakan tanda tangan basah dari pimpinan reserse kriminal umum. “Pertanyaannya, dimana letak perbedaan (barang bukti, Red) dan siapa yang menggantinya,” lontarnya.
Jangan sampai, lanjutnya, orang yang tidak punya bukti kemudian tetap dituntut hanya karena keinginan sepihak. Selama ditahan, Devi meninggalkan anak usia 1,5 tahun yang kini dititipkan ke keluarganya. Karena hal itu, penangguhan penahanan juga sempat dilakukan. Namun langsung ditolak.
JPU Arif Muda Darmanta menyebut, tanggapan JPU akan disampaikan pada sidang lanjutan pada Rabu (28/9). (mel/eno)