JOGJA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIJ telah menerima hampir 40 pengaduan nama warga yang dicatut partai politik dalam sistem informasi partai politik (Sipol). Bahkan enam di antaranya adaalah aparatur sipil negara (ASN).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIJ Sutrisnowati mengatakan, sampai saat ini Bawaslu masih menerima aduan dari masyarakat terkait pencatutan data diri sebagai anggota maupun pengurus partai politik. Hampir 40 pengaduan dari masyarakat, beberapa di antaranya pegawai negeri sipil (PNS) yang dicatut namanya.
“Sebelumnya ada dua (nama ASN yang dicatut, Red). Kini ada tambahan empat ASN yang dicatut namanya. Artinya ada enam ASN, yang menarik memang terkait dengan PNS yang tercatut ini,” katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Senin (26/9).
Sutrisnowati menjelaskan hal itu menjadi konsen Bawaslu, sebab sampai saat ini setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem link sipol milik KPU masih tercantum nama-nama tersebut. Padahal, sudah jauh-jauh hari sejak awal tahapan pendaftaran peserta pemilu 2024, Bawaslu telah melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa ASN atau PNS dilarang terlibat politik praktis. “Begitu sudah tercantum di dalam sipol dan atas klarifikasi kemudian yang bersangkutan betul-betul tidak diminta. Dan memang tidak boleh sebagai ASN (terlibat politik praktis, Red),” ujarnya.
Beberapa ASN yang tercantum namanya itu berasal dari Kabupaten Bantul, Gunungkidul, Kota Jogja, dan lingkungan Pemprov DIJ sendiri.
Menyikapi hal itu, Bawaslu DIJ menyediakan google form pengaduan keberatan. Menyertakan KTP, surat pernyataan dan lain-lain. Selanjutnya form tersebut diteruskan secara per jenjang ke Bawaslu RI, untuk kemudian disampaikan ke KPU RI.
Bahkan Bawaslu pun telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang melapor namanya dicatut. Hasilnya, hampir semuanya tidak merasa menjadi anggota maupun pengurus parpol. Pun dari 40 aduan itu, ada dari satu keluarga di Sleman merupakan masyarakat sipil yang juga namanya dicatut. “Atas klarifikasi yang bersangkutan, tidak diminta atau kulonuwun untuk menjadi anggota partai politik,” tandasnya.
Dengan demikian, Bawaslu DIJ masih gencar melakukan sosialisasi ke banyak masyarakat, termasuk salah satunya ASN. Upaya itu dengan membuat surat imbauan kepada gubernur DIJ untuk kemudian menginstruksikan kepada jajarannya agar individu ASN selalu mengecek nama masing-masing di link sipol KPU. Surat imbauan ini termasuk disampaikan ke TNI dan Polri. “Apakah namanya tercatut atau tidak. Jika tercatut maka melakukan upaya seperti apa, itu sudah kami sampaikan,” jelasnya.
Sejauh ini objek pengawasan yang dilakukan, utamanya kepada pihak-pihak yang dilarang dalam keanggotaan parpol maupun pengurus. Namun upayanya ini tidak bisa dilakukan sendiri karena berbasis sipol yang tersentral dari pusat atau Jakarta. Sehingga, ini menjadi PR Bawaslu.
Pihak-pihak individu juga diminta untuk aktif melakukan pengecekan data dirinya di link itu. “Maka kemudian gerakan untuk ayo ngecek data diri kita itu menjadi penting untuk dilakukan setiap warga negara yang merasa tidak pernah dimintai persetujuan menjadi anggota atau pengurus parpol,” tandasnya. (wia/laz)