SLEMAN – Salah satu temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIJ pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 adalah mark up jual beli seragam sekolah. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 10 miliar.
“Jika dijumlahkan SMP, SMA, dan SMK negeri sederajat dengan asumsi 100 siswa membeli seragam melalui sekolah, maka keuntungan yang didapat dari selisih harga seragam total dapat mencapai Rp 10 miliar,” ujar Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIJ Chasidin di Kantor ORI DIJ, Senin (26/9).
Menurutnya, ada modus baru dalam jual beli seragam. Salah satunya sekolah tidak lagi meminta langsung kepada orang tua atau wali murid. Namun memanggil toko kain dan bekerjasama. Seragam yang dijual juga lebih mahal. Sekitar 25 persen lebih dari harga normal. Rata-rata keuntungan sekitar Rp 300 ribu per paket seragam.
ORI DIJ menerima banyak laporan, meskipun yang menyelenggarakan adalah paguyuban orang tua (POT). Namun ternyata paguyuban itu juga tidak lepas dari peran sekolah. “Karena pihak sekolah tidak mau melepaskan pengadaan seragam. Ternyata ada faktor ekonomi dan harga-harganya di-mark up, karena cek di pasaran harganya tidak sampai segitu,” jelasnya.
Ketua ORI DIJ Budhi Masturi mengatakan, pembelian seragam di sekolah dilarang. Salah satu aturan yang melarang adalah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Sekolah dan komite dilarang mengadakan seragam sekolah. Meski begitu, masih banyak laporan masuk.
“Jual seragam di sekolah dilarang. Jumlah itu (Rp 10 miliar, Red) lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya, karena tahun ini pembelian seragam di sekolah tidak sebanyak dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Budhi juga menyebut pembelian seragam identitas tidak bisa dihindari. Karena harus dibeli dari sekolah. Saat ini sedang ada pengodogan aturan peniadaan seragam identitas sekolah. Ke depan akan disamakan menjadi seragam khas DIJ, sehingga dapat dibeli di luar sekolah.
“Itu yang nanti dirancang Pergub, dibuat menjadi satu pemahanan, termasuk di PGRI. Seragam khas ditiadakan, akan diganti dengan seragam khas DIJ yang bisa dibeli di mana saja. Ini juga harus dikawal,” tandasnya. (lan/laz)