JOGJA – JPU KPK kembali mengajukan lima saksi dalam sidang kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Sementara persidangan bergulir, Jogja Corruption Watch (JPW) menemukan satu lagi perizinan yang diduga bermasalah. Bangunan yang berlokasi di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, itu memiliki IMB dengan nomor 233/IMB/GK/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Aktivis JPW Baharuddin Kamba mengatakan, KPK tengah memeriksa sebuah bangunan berlantai lima. Dia membenarkan, lokasinya di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01. “Sedang proses pengerjaan, tertulis fungsi bangunan sebagai hunian atau pondokan. Luas tanah 550 meter persegi, luas bangunan 1.223 meter persegi. Jumlah lantai tidak ditulis (kosong), dan jumlah basement tidak ditulis (kosong),” ujarnya saat ditemui Radar Jogja di PN Jogja, Senin (26/9).
Kamba menyebut, dia menemui salah satu petugas administrasi kantor bangunan itu. Administrator, kata Kamba, itu mengaku bernama Anton. Anton ini berada di dalam bangunan di ruang yang sama dengan dua rekannya. “Kemudian Anton menerangkan bangunan tersebut akan difungsikan sebagai guest house, jumlah lantai ada lima, tidak ada basement. Katanya sudah sosialisasi ke warga, termasuk ke RT/RW setempat. Pengerjaan sudah berjalan selama tiga minggu dan rencana ada sosialisasi lanjutan, karena menurutnya pengerjaan saat ini baru tahap persiapan,” bebernya.
Namun, seorang warga yang namanya enggan dikorankan menyebut, pembangunan telah dilakukan sejak tiga tahun lalu. Perempuan 81 tahun itu menyebut, pemilik pernah meminta izin untuk mendirikan bangunan. “Bilang mau untuk kos dua lantai. Sudah tiga tahun lalu. Tahunya sampai segitu (yang diketahuinya empat lantai, Red). Orangnya nggak pernah ketemu,” lontarnya.
Perempuan ini kemudian menyebut, bagian bawah bagunan juga dilakukan pengerukan. Dalam pengetahuannya, pemilik bangunan membuat basement. “Ya terganggu tiap saat. Kotor. Tapi mau bagaimana, yang punya nggak pernah datang. Yang punya orang Jakarta, polisi. Pernah anaknya ke sini bilang, ibu rumahnya dijual saja. Edan,” ketusnya.
Warga ini juga mengatakan, pemilik mengundang semua warga di lingkungannya untuk datang. Kemudian memberi uang sebesar Rp 25 ribu. Kemudian dimintai tanda tangan. “Ternyata buat izin. Saat itu tidak disampaikan. Bohongnya lagi, (bangunan, Red) lebih tinggi daripada kejujuran (yang awalnya disampaikan hanya dua lantai, Red),” cecarnya.
Sementara dalam persidangan IMB Apartemen Royal Kedhaton, diperiksa lima orang saksi dengan terdakwa Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika. Mereka adalah Sekretaris Vice President Summarecon Valentania Aprilia, staf keuangan Vice President Summarecon Marcela Devita, Kasir Pengeluaran Summarecon Joeng Vonny Jusuf, Direktur Utama Summarecon Andrianto Pitojo Adhi, dan Kepala Keuangan Summarecon Amita Kusumawaty.
Dalam persidangan, JPU KPK mencecar pengeluaran uang sebesar Rp 450 juta yang dilakukan oleh Amita. Uang itu diduga menjadi suap IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diberikan kepada tiga pejabat Pemkot Jogja yang kini berstatus tersangka KPK. Mereka adalah mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono, serta Kepala DPMPTSP Nur Widi Hartana. (fat/laz)