Neutron Yogyakarta
Pembelian Seragam Sekolah Sudah Diatur Permendikbud

HB X Melarang jika Ngarani

HB X Melarang jika Ngarani

JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait polemik pungutan berdalih seragam sekolah. Pungutan bersifat mematok dan ada unsur pemaksaan dilarang dilakukan sekolah.

HB X mengatakan pada prinsipnya khusus sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalig apapun. Termasuk pengadaan seragam sekolah. Dia menyebut secara prinsip tidak boleh untuk pembelian seragam. Tapi bantuan dari orangtua secara prinsip diperbolehkan. “Tapi sekarang pemaksaan atau ndak. Mestinya sukarela. Nek terus ngarani (kalau terus mematok) itu enggak bisa, nek sukarela itu kemungkinan bisa,” katanya di Kompleks Kepatihan Rabu (28/9).

Raja Keraton itu menjelaskan seluruh kebijakan pendidikan sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah. Dalam aturan itu disebutkan sumbangan bersifat sukarela. Sementara untuk pungutan sekolah tidak diperbolehkan dan sangat dilarang dengan alasan apapun. “Kalau dipaksa tidak boleh, tapi kalau itu terserah keikhlasan orangtua itu masalah lain. Dalam aturan boleh tapi jangan ngarani (mematok), kalau ngarani itu maksa,” ujarnya.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ telah menemukan adanya praktik pengadaan seragam sekolah di beberapa sekolah. Dari hasil temuan itu rata-rata selisih harga seragam per paketnya lebih tinggi antara 25-100 persen atau sekitar Rp 300-500 ribu. Jika diakumulasikan, keuntungan hasil penjualan seragam sekolah se-DIJ mencapai Rp10 miliar.

Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, terkait temuan Ombudsman RI perwakilan DIJ soal praktik jual beli seragam dengan potensi keuntungan mencapai Rp10 miliar, hal itu hanya sebatas asumsi. “Kalau saya lihat kan dari asumsi-asumsi ya bukan temuan di lapangan jadi sampai sekarang ini kami cek di sekolah banyak siswa belum mengenakan seragam,” katanya.

Pun Disdikpora DIJ juga tengah menyusun Pergub yang menegaskan soal larangan praktek jual beli seragam oleh sekolah. Instansi ini akan menjaring masukan masyarakat agar fenomena jual beli seragam tak kembali terulang. “Ke depan akan kita atur melalui peraturan gubernur itu baru kita rancang draft Pergub seragam,” kata Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya.

Sementara itu, DPRD DIJ akan melakukan kajian terhadap sekolah yang bermasalah tersebut. Hingga menginisiasi aturan perda pendanaan pendidikan untuk mengantisipasi fenomena terulang.

Ketua Komisi D DPRD DIJ Kuswanto mengatakan, saat ini tengah melakukan kajian permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah yang dilaporkan melalui ORI perwakilan DIJ. Apakah ada kemungkinan anggaran dari Bosda dan Bosnas tidak mencukupi, atau ada faktor lain yang memicu. “Kalau kami terus terang tidak setuju seperti itu, karena mau tidak mau dengan alasan seragam untuk mencari keuntungan to. Kan sekolah itu sudah dapat Bosda dan Bosnas,” katanya. (wia/pra)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)