JOGJA – Gubernur DIJ Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait polemik pungutan berdalih seragam sekolah. Pungutan bersifat mematok dan ada unsur pemaksaan dilarang dilakukan sekolah.
HB X mengatakan pada prinsipnya khusus sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dengan dalig apapun. Termasuk pengadaan seragam sekolah. Dia menyebut secara prinsip tidak boleh untuk pembelian seragam. Tapi bantuan dari orangtua secara prinsip diperbolehkan. “Tapi sekarang pemaksaan atau ndak. Mestinya sukarela. Nek terus ngarani (kalau terus mematok) itu enggak bisa, nek sukarela itu kemungkinan bisa,” katanya di Kompleks Kepatihan Rabu (28/9).
Raja Keraton itu menjelaskan seluruh kebijakan pendidikan sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah. Dalam aturan itu disebutkan sumbangan bersifat sukarela. Sementara untuk pungutan sekolah tidak diperbolehkan dan sangat dilarang dengan alasan apapun. “Kalau dipaksa tidak boleh, tapi kalau itu terserah keikhlasan orangtua itu masalah lain. Dalam aturan boleh tapi jangan ngarani (mematok), kalau ngarani itu maksa,” ujarnya.
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIJ telah menemukan adanya praktik pengadaan seragam sekolah di beberapa sekolah. Dari hasil temuan itu rata-rata selisih harga seragam per paketnya lebih tinggi antara 25-100 persen atau sekitar Rp 300-500 ribu. Jika diakumulasikan, keuntungan hasil penjualan seragam sekolah se-DIJ mencapai Rp10 miliar.
Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya mengatakan, terkait temuan Ombudsman RI perwakilan DIJ soal praktik jual beli seragam dengan potensi keuntungan mencapai Rp10 miliar, hal itu hanya sebatas asumsi. “Kalau saya lihat kan dari asumsi-asumsi ya bukan temuan di lapangan jadi sampai sekarang ini kami cek di sekolah banyak siswa belum mengenakan seragam,” katanya.
Pun Disdikpora DIJ juga tengah menyusun Pergub yang menegaskan soal larangan praktek jual beli seragam oleh sekolah. Instansi ini akan menjaring masukan masyarakat agar fenomena jual beli seragam tak kembali terulang. “Ke depan akan kita atur melalui peraturan gubernur itu baru kita rancang draft Pergub seragam,” kata Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya.
Sementara itu, DPRD DIJ akan melakukan kajian terhadap sekolah yang bermasalah tersebut. Hingga menginisiasi aturan perda pendanaan pendidikan untuk mengantisipasi fenomena terulang.
Ketua Komisi D DPRD DIJ Kuswanto mengatakan, saat ini tengah melakukan kajian permasalahan yang terjadi di sekolah-sekolah yang dilaporkan melalui ORI perwakilan DIJ. Apakah ada kemungkinan anggaran dari Bosda dan Bosnas tidak mencukupi, atau ada faktor lain yang memicu. “Kalau kami terus terang tidak setuju seperti itu, karena mau tidak mau dengan alasan seragam untuk mencari keuntungan to. Kan sekolah itu sudah dapat Bosda dan Bosnas,” katanya. (wia/pra)