SLEMAN – Sembilan hari menjelang peringatan HUT ke-266 Kota Jogja 7 Oktober mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2022. Penghargaan diberikan Komisi Informasi Provinsi DIJ. Pemkot Jogja mendapatkan urutan pertama. Disusul Pemkab Bantul dan Pemkab Kulonprogo.
“Penganugerahan keterbukaan informasi publik harus bermanfaat bagi khalayak,” ujar Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana dalam penganugerahan keterbukaan informasi di Hotel The Rich Sleman Yogyakarta, kemarin (28/9).
Narayana menegaskan penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanaan penganugerahan bukan semata-mata acara seremonial dan meraih juara.
“Tapi esensinya, badan publik yang informasinya bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.
Informasi publik memiliki peran penting bagi masyarakat. Sebab, terkait dengan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik ke ruang-ruang publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Bukan hoax dan caci maki. Di situ lah badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik dengan akurat benar dan tidak menyesatkan,” ulangnya.
Dia juga mengingatkan, jangan sampai ada informasi yang bertentangan antarpejabat. Sebab, dapat memicu kebingungan di masyarakat. Pejabat publik harus bisa berperan dalam meluruskan informasi yang tidak benar.
“Di situ lah peran komisi informasi untuk konsultasi, koordinasi dengan badan publik,” imbuhnya.
Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan terhadap semua orang memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut menyediakan informasi yang lengkap.
“Mengenai apa yang dikerjakan secara terbuka, transparan dan akuntabel,” kata gubernur pada sambutan yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika DIJ Hari Edi Tri Wahyu Nugroho.
Keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan kebebasan. Sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Kebebasan informasi, kata HB X, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas.
Di sisi yang lain, kebebasan informasi dapat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerinta mengambil suatu kebijakan secara strategis.
“Momentum pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini hendaknya bukan hanya dimaknai sebagai kontestasi antarbadan publik, tapi dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik di DIJ,” jelasnya.
HB X berharap anugerah Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi pemicu serta menjadi bukti komitmen badan publik. Selain itu, sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (lan/kus/din).