JOGJA – Upaya Wakil Ketua Komisi A DPRD DIJ Sudaryanto menelusuri legalitas PT Setia Mataram Tritunggal (sebelumnya tertulis Setya Mataram Tri Tungal, Red) sebagai pengelola Mal Malioboro dan Hotel Ibis, mulai mendapatkan titik terang. Sudaryanto menemukan data PT Setia Mataram Tritunggal (SMT) secara yuridis belum lama beroperasi.
Perusahaan tersebut dinyatakan sah sebagai perseroan terbatas oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI baru pada akhir Agustus lalu. “Tepatnya dengan nomor SK pengesahan AHU-0059908.AH.01.01 Tahun 2022 tertanggal 31 Agustus 2022,” beber Sudaryanto Minggu (2/10).
Dari data tersebut usia PT SMT sejak disahkan hingga menjadi pengelola Mal Malioboro dan Hotel Ibis baru berusia 13 hari. Ini berdasarkan perhitungan waktu PT SMT disahkan negara sebagai perseroan terbatas pada 31 Agustus 2022.
Selanjutnya, 13 hari kemudian pada 13 September 2022, Direktur Utama PT Setia Mataram Tritunggal Eddy Susanto alias Tjia Kim Soe resmi ditunjuk Pemprov DIJ sebagai pengelola Mal Malioboro dan Hotel Ibis. “Ini benar-benar luar biasa. Ibarat bayi, setelah 13 hari mendapatkan akta lahir langsung bisa mengelola aset daerah yang bernilai ratusan miliar rupiah,” ungkapnya.
Sudaryanto mengaku melakukan penelusuran model kerja sama atau sewa aset daerah seperti Mal Malioboro ke sejumlah provinsi. Penunjukan terhadap perusahaan yang umurnya belum genap sebulan baru kali pertama terjadi. Satu-satunya di Indonesia.
Bahkan mungkin di dunia. Sulit bagi perusahaan lain, mencatat rekor seperti PT SMT. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu mendukung bila ada pihak-pihak yang mengusulkan prestasi PT SMT itu didaftarkan ke Museum Rekor Indonesia. “Patut dan layak masuk Muri,” sindirnya.
Data lain yang dikantongi Sudaryanto, akta pendirian PT SMT dibuat notaris Retnowulan Sriwidati SH. Kedudukan notaris di Kabupaten Sleman. Jenis perseroan adalah swasta nasional. Perusahaan tersebut tidak memiliki nama singkatan. Jangka waktu perseroan tidak terbatas. “Status perseoan tertutup,” tambah wakil rakyat yang tinggal di Seyegan, Sleman, ini.
Berdasarkan data-data itu, Sudaryanto meyakini pengalaman PT SMT sebagai perusahaan pengelola pusat perbelanjaan dan hotel sangat terbatas. Boleh jadi, mengelola Mal Malioboro dan Hotel Ibis merupakan pengalaman perdana. Itu mengingat perseroan itu baru berusia 13 hari saat menandatangani kontrak.
“Sejak awal yang saya pertanyakan adalah pengalaman kelembagaan perusahaan tersebut. Punya pengalaman apa saja. Kalau direksinya mulai direktur utama, direktur hingga juru bicara, saya tidak pernah menyoalnya. Mereka secara pribadi orang-orang yang kapabel. Tapi bagaimana dengan PT SMT ini?,” ungkapnya dengan nada penuh tanya.
Menyikapi itu, Sudaryanto yang memimpin komisi bidang hukum dan pemerintahan berencana membahas temuan itu dalam rapat internal dewan. Tidak tertutup kemungkinan, pihaknya mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) pengawasan. “Atau setidak-tidaknya diadakan rapat gabungan komisi,” ujarnya.
Di sisi lain, Radar Jogja telah bertemu dengan Notaris Retnowulan Sriwidati. Dia mengakui ditunjuk sebagai notaris yang membuat akta pendirian PT SMT. Notaris yang berpraktik sejak 1998 itu tak membantah SK pengesahan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI baru diterbitkan akhir Agustus lalu.
Meski belum lama disahkan, Retnowulan tak setuju dengan ilustrasi yang menggambarkan PT SMT seperti bayi umur 13 hari, tapi sudah ditunjuk mengelola aset daerah bernilai ratusan miliar. “Kalau bayi ajaib kan bisa saja. Kenapa harus dipersoalkan?,” kata notaris yang berkantor di Mulungan, Mlati, Jalan Magelang, Sleman, ini. Dia menambahkan, mereka yang duduk di PT SMT merupakan orang-orang yang punya pengalaman. Khususnya mengelola mal dan hotel.
Namun demikian, Retnowulan berdalih sebagai notaris dirinya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut keberadaan PT SMT ke publik. Terutama nama-nama pengurus perusahaan tersebut. Misalnya siapa saja komisaris, direksi dan lainnya.
“Dokumen itu hanya diperuntukkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan saja,” jelas istri Bong Hendri Susanto yang juga dikenal sebagai notaris kondang di Jogja tersebut.
Awalnya Retnowulan tak bersedia menjelaskan alamat kantor PT SMT. Dia kemudian mengatakan, alamatnya di Mal Malioboro. Tapi data di Kementerian Hukum dan HAM RI tertulis di Jalan Sutomo 66 Kota Jogja. Tentang latar belakang dirinya ditunjuk membuat akta pendirian PT SMT, Retnowulan menerangkan semua itu berhubungan dengan kepercayaan. Retnowulan mengaku berpraktik sebagai notaris selama 24 tahun.
Dia juga tercatat bukan sekali dipercaya Eddy Susanto membuat akta pendirian perusahaan. Di antaranya, pernah mengadakan perubahan anggaran dasar PT Setia Mitra Tritunggal. Informasi itu tercantum dalam tambahan Berita Negara RI tanggal 14/5-2019 No. 39.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setprov DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, pengesahan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM atas PT SMT tidak bisa ditanyakan ke pemprov. Dia beralasan tidak tepat pihaknya memberikan jawaban. “Itu salah alamat kalau tanya ke kami,” kilahnya. (kus/laz)