Neutron Yogyakarta

Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi

Minta Konfirmasi, Komnas HAM Datangi Polda DIJ
Dugaan Kekerasan oleh Oknum Polisi

JOGJA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat, institusi Kepolisian menjadi lembaga yang paling banyak diadukan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM). Di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), ada tiga kasus pelanggaran berbentuk kekerasan yang dilaporkan. Berkaitan dengan itu, Komnas HAM akan datangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIJ hari ini.

Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan membenarkan, dia telah mengatur jadwal untuk bertemu dengan pejabat Polda DIJ. Ini terkait dengan tiga kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di DIJ. “Pertemuan ke Polda dijadwalkan begitu. Ada beberapa kasus lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan oleh polisi yang diadukan ke Komnas HAM. Saat ini ada tiga kasus,” ucap Munaf, usai memberikan pertimbangan pada kasus klitih Gedongkuning di Pengadilan negeri (PN) Jogjakarta Kamis (6/10).

Munaf masih merahasiakan, kasus apa saja yang akan dia konfirmasi pada Polda DIJ hari ini. Namun dipastikan salah satunya, adalah dugaan kekerasan dalam penyidikan terhadap lima terdakwa kasus klitih Gedongkuning. “Pertama ini (kasus klitih, Red), ada lagi dua dugaan kekerasan polisi. Dua lagi belum bisa disampaikan,” sebutnya.

Berdasar aduan yang diterima Munaf, kekerasan dilakukan terhadap kelima terdakwa dengan No Perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian. “Kelima terdakwa mengalami kekerasan, tapi jenis kekerasan beda-beda. Ada yang parah. Berdasar pengaduan, kakinya ditindih kaki meja,” ungkapnya.

Munaf membeberkan, polisi menduduki lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir. Posisi kedua adalah pemerintah pusat dan daerah. Kemudian korporasi menduduki peringkat tiga. “Kekerasan yang dilakukan polisi, terbanyak berkaitan dengan penanganan pengendalian unjuk rasa. Kemudian kekerasan dalam hal pengaman dan sengketa agraria. Tekahir, kekerasan dalam proses penyidikan,” jabarnya.

Dalam persidangan No Perkara 123/Pid.B/2022/PN Yyk jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian, salah satu terdakwa bernama Andi Muhammad Husein Mazhahiri membenarkan bahwa dia mengalami kekerasan. Kekerasan dilakukan oleh anggota Polsek Sewon saat penyidikan terhadapnya. Andi mengalami luka pada bagian muka, perut, dan kaki akibat kekerasan. Setelah itu, polisi yang melakukan penyidikan meminta Andi untuk berjoget. “Iya, saya disuruh joget sebagai hiburan,” tandasnya. (fat/din)

Lainnya

Exit mobile version