GUNUNGKIDUL – Pemkab Gunungkidul sedang berproses melakukan penataan kawasan Pantai Selatan. Melalui dinas pariwisata (dispar), berencana memperbanyak tempat pemungutan retribusi (TPR) pariwisata.
Kepala Dispar Kabupaten Gunungkidul Mohamad Arif Aldian mengatakan, selama ini tempat pemungutan retribusi di satu titik bisa menjangkau banyak destinasi. Misalnya TPR Baron. Dengan satu tiket, wisatawan bisa mengunjungi 14 pantai sekaligus. “Ada wacana memecah kawasan retribusi pantai menjadi lebih kecil. Tapi kajiannya baru sebatas penataan kawasan pantai, belum sampai soal tarif,” kata Arif Aldian saat dihubungi Kamis (6/10).
Saat ini, dispar berupaya memindahkan tiga pos TPR di kawasan pantai. Pemindahan dilakukan karena keberadaan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang masih dalam pengerjaan. Keduanya meliputi pos Tepus dan Pulegundes. “Pos TPR lama berada sebelum JJLS sehingga perlu dipindahkan agar tidak mengganggu akses jalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul Sunyoto merespon positif wacana penataan kawasan pantai. Dia mengaku pernah mengusulkan penataan kembali retribusi wisata pantai. Karena pos retribusi wisata yang ada sekarang cakupannya terlalu luas. “Misalnya dibuat TPR hanya untuk sau atau dua pantai saja, dengan tarif retribusi Rp 5 ribu per destinasi pantai,” kata Sunyoto.
Pun demikian, dia berharap penataan retribusi pantai harus sejalan dengan peningkatan fasilitas publik yang disediakan. Seperti menyediakan toilet gratis bagi pengunjung. Dia berkeyakinan, jika penataan retribusi dibarengi dengan peningkatan fasilitas, mampu mendongkrak angka kunjungan wisata. “Setidaknya akan ada anggapan positif dari pengunjung mengenai fasilitas dan kelayakan pelayanan publik,” ujarnya. (gun/eno)