SLEMAN – Mantan kepala sekolah (kepsek) dan mantan bendahara bantuan operasional sekolah (BOS) SMK swasta di Sleman diringkus polisi. Mereka diduga melakukan korupsi dana BOS untuk kepentingan pribadi selama empat tahun. Kerugian negara akibat perbutan keduanya sebesar Rp 299,96 juta.
Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, para pelaku RD, 43, asal Turi saat itu sebagai kepsek dan NT, 61, warga Tempel saat itu sebagai guru yang merangkap bendahara BOS. “Dugaan korupsi dana BOS oleh dua perempuan dilakukan selama empat tahun, pada periode 2016 – 2019,” jelas Andhyka di Mapolresta Sleman Jumat(7/10)
Berdasarkan data tim audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah Jogjakarta yang dia terima, seharusnya sekolah menerima Rp 700 juta, selama periode tersebut. Akan tetapi berkurang nominalnya.
Modusnya, kedua pelaku mengambil dana BOS dari bank. Namun, uang yang diambil tersebut tidak disetorkan penuh ke sekolah. Namun disisihkan sebagian. Sisanya hendak disetorkan ke bendahara sekolah. “Tetapi lagi-lagi dipotong masuk ke saku pribadi keduanya,” jelasnya.
Sementara itu Kanit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Iptu Apfryyadi Pratama mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan tambahan pendapatan dari beban pekerjaan uang kebutuhan sehari-hari. Kasus ini tercium pada 8 Januari 2020 lalu. Jajarannya menerima aduan masyarakat adanya dugaan korupsi tersebut.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mendapatkan audit PKKN oleh BPKP Kantor Wilayah Jogjakarta. Dalam investigasi jajarannya juga meminta keterangan ahli. “Proses penyelidikan pun berlangsung sampai 2 September 2021,” sebutnya.
Dari penyidikan dilakukan gelar perkara pada 9 November 2021. Kemudian dilanjutkan, polisi membuat laporan model A, pada 24 November 2021. Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 35 dokumen dari saksi. Serta uang Rp 16,25 juta disita dari enam guru dan tersangka NT. Uang tersebut sebagai bentuk pengembalian dana BOS SMK ‘S’ yang menjadi kerugian negara.
RD dan NT ditetapkan tersangka pada 26 September 2022. Pada 4 Oktober 2022, keduanya dipanggil polisi guna memberikan keterangan sebagai tersangka. Saat dimintai keterangan keduanya saling lempar, otak penyelewengan dana BOS ini. “Hingga, saat itu juga keduanya ditahan di Rutan Mapolresta Sleman,” jelasnya.
Disebutkan, sebelum ditahan RD statusnya masih guru aktif di sekolah tersebut. Sedangkan NT, sudah pensiun.
Keduanya dikenakan pasal berlapis. RD dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. Sementara NT, disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 2001 Jo pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup. Atau denda ratusan juta hingga milyaran.
Meskipun NK telah mengembalikan sebagian kecil uang dana BOS, Afrfy menyebut tidak akan berdampak pada keringanan ancaman hukuman. “Kami masih dalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bertambah,” tukas Aprfy. (mel/bah)