JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pelimpahan berkas perkara dugaan suap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan dilakukan minggu ini. KPK sekaligus akan melimpahkan berkas perkara Nur Widi Hartana dan Triyanto Budi Yuwono.
“Kalau tidak Rabu (12/10), kemungkinan Kamis (13/10),” ungkap salah satu penuntut umum KPK Andry Lesmana kepada Radar Jogja Senin (10/10).
Andry menjelaskan, pihaknya kukuh mendakwa pemberi suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dua orang pemberi suap itu adalah Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika yang merupakan petinggi PT Java Orient Properti (JOP) afiliasi PT Summarecon Agung Tbk. “Dakwaan kami memang suap,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, diterapkan pada Oon dan Dandan. Hal ini untuk mempermudah kasus persidangan yang segera dilimpahkan KPK ke PN Jogja. Dugaan penerimaan suap oleh HS cs. “Ditekankan ada penyuapan oleh dua terdakwa yang sedang diperiksa (Oon dan Dandan, Red). Untuk ditetapkan penerimanya, tiga orang. Pasti, karena pemberi pasti ada penerima,” sebutnya.
Dalam persidangan kemarin, hadir Muzakir sebagai saksi ahli. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini menjabarkan, Pasal 5 UU Tipikor disebut sebagai delik berpasangan. Lantaran pasal ini dapat menjerat pemberi suap, maka dipastikan pula ada penerima suap. “Pasal 5 UU Tipikor ayat (1) untuk pemberi suap, ayat (2) ditujukan pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap,” jelasnya.
Sebelumnya, Jogja Corruption Watch (JCW) memperingatkan tim penyidik KPK untuk memperhatikan masa penahanan tersangka yang ditetapkan. Sorotan utama ditujukan pada kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton. Lantaran menyeret mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti dan sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono, serta Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nur Widi Hartana. Ketiganya sudah ditahan terhitung 3 Juni 2022, namun belum juga dimejahijaukan.
Baharuddin Kamba, Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW mencatat, tiga penerima suap IMB Apartemen Royal Kedhaton sudah akan ditahan selama 120 hari. Namun, belum ada tanda-tanda kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jogja. “Diharapkan, jangan sampai ketiga tersangka ini dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) KPK demi hukum. Karena masa tahanan telah habis dan tidak bisa diperpanjang,” ucapnya.
Kamba membeber, pembebasan demi hukum pernah dilakukan oleh KPK pada Oktober 2020 silam. Saat itu Herry Nurhayat keluar dari tahanan karena masa penahanan, berdasar penetapan penahanan oleh majelis hakim telah habis. Hal ini dikhawatirkan Kamba juga terjadi pada HS cs. “Jika nanti (HS cs, Red) dibebaskan dari Rutan KPK demi hukum, dikhawatirkan dapat mempengaruhi orang-orang yang dijadikan saksi di persidangan nantinya,” ujarnya.
Kamba kemudian kembali membuka catatannya, HS cs ditangkap pada 2 Juni 2022. Lantas ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Juni 2022. “Dandan Jaya Kartika (terdakwa pemberi suap IMB Apartemen Royal Kedhaton, Red) ditahan sejak 22 Juli 2022. Namun berkas perkara Dandan telah masuk tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi,” cecarnya.
Kendati begitu, Kamba menduga KPK tengah melakukan penyidikan terhadap adanya kemungkinan kasus suap lain yang diterima oleh HS cs. Dia pun menemukan satu lagi perizinan yang diduga bermasalah. Bangunan yang berlokasi di Jalan Gayam 28 RT 03/RW 01, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja itu memiliki IMB dengan nomor 233/IMB/GK/2021 tanggal 31 Mei 2021. (fat/laz)