Neutron Yogyakarta

UGM Bantah Ijazah Presiden Jokowi Palsu

UGM Bantah Ijazah  Presiden Jokowi Palsu

 

SLEMAN – Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta membantah  ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Hal ini disampaikan langsung Rektor UGM Prof Ova Emilia dalam jumpa pers yang digelar di Fortagama UGM, Selasa (11/10).

Prof Ova mengatakan, UGM telah melakukan cek arsip dan dokumen terhadap keabsahan ijazah Jokowi dan hasilnya asli dikeluarkan UGM. Dia menegaskan, Jokowi merupakan alumni UGM dengan program studi Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan angkatan 1980.

“Jokowi dinyatakan lulus pada 1985, sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki. Kami meyakini keaslian ijazah itu,” terang Ova.

Ova membeberkan, penulisan ijazah pada saat itu masih menggunakan tulisan tangan halus. Belum ada penyeragaman menggunakan format khusus, seperti saat ini. Sehingga wajar ada perbedaan tulisan satu dengan lainnya. UGM masih menyimpan arsip dokumen tersebut. Sehingga, dia menilai apa yang dituduhkan bahwa ijazah orang nomor satu di Indonesia ini palsu, tidak benar. “Itu tidak benar,” tandasnya.

Dekan Fakultas Kehutanan Sigit Sunarta mengungkapkan, berdasarkan pencermatannya, ijazah yang diterima Jokowi dengan teman satu angkatan memiliki format yang sama. Semua ditulis menggunakan huruf halus. “Kalau untuk fakultas lain, saya tidak mengikuti secara pasti. Fakultas Kehutanan seragam,” sela Sigit.

Ova menegaskan, klarifikasi ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Bukan hanya karena RI 1, melainkan kepada alumni lainnya yang menginginkan verifikasi keabsahan ijazah. Misal perusahan menginginkan verifikasi. “Ini langkah wajib dilakukan institusi,” tambah mantan dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini.

Sejauh ini belum ada gugatan kepada UGM terkait isu ijazah palsu Jokowi. Sehingga, UGM hanya akan melakukan klarifikasi kebenaran. “Kecuali jika ada yang menghubungkan tindakannya (gugatan, Red) itu kepada UGM,” beber ahli hukum UGM Andi Sandi Antonius. (mel/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)

Exit mobile version