JOGJA – Menyikapi larangan pemerintah pusat atas peredaran sejumlah obat sirup di apotek-apotek, Pemprov DIJ langsung menindaklanjuti. Gubernur DIJ Hamengku Buwono X menyerahkan proses penarikan obat sirup berkaitan dengan penyakit gagal ginjal akut pada anak kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
HB X mengatakan, penarikan obat sirup sudah ditangani langsung BPOM Jogjakarta. Sebelumnya, BPOM akan bertahap menarik peredaran sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Detilen Glikol (DEG) berlebih di apotek-apotek di DIJ.
“Dilarang ya biar tim yang bisa terbentuk dulu melakukan operasi yang jual obat. Kan nggak tahu ya, semestinya tidak boleh dijual,” kata HB X di Kompleks Kepatihan, Jogja, kemarin (24/10).
Raja Keraton ini berharap tim juga dapat mengusut peredaran obat-obatan yang belum mengntongi izin. “Sekarang permasalahannya obat yang masuk sudah berizin atau ilegal, saya kan nggak tahu,” ujarnya.
Dengan adanya upaya penarikan itu, diharapkan jumlah kasus gagal ginjal di DIJ tidak lagi bertambah. Saat ini pemerintah pusat juga terus berupaya melakukan penanganan, sembari mencari penyebab pasti kemunculan penyakit misterius yang membahayakan anak-anak Indonesia itu.
Di Bantul, Dinkes setempat mengawai peredaran obat-obatan dalam bentuk sirup. Dalam hal ini Dinkes juga menggandeng Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sekretaris Dinas Kesehatan Bantul Agus Tri Widiyantara mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup anak. Di mana dalam kegiatan ini Dinkes akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya BPOM yang memiliki kewenangan mengawasi dan melakukan penindakan terhadap obat dan makanan.
Diungkapkan Agus, dalam pengawasan obat sirup anak, khususnya di wilayah Bantul, pihaknya akan menyasar tempat-tempat penjualan obat seperti apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Mulai dari klinik hingga rumah sakit. Apabila ditemukan pelanggaran, nantinya akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang sementara penjualan obat sirup anak-anak. Hal itu dilakukan oleh pemerintah menyusul banyaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) pada anak akibat obat itu.
“Rencana memang ada pengawasan ke lokasi (terkait peredaran obat sirup anak). Kalau ada pelanggaran, akan dilakukan langkah-langkah sesuai yang disarankan petugas BBPOM yang akan diikutsertakan dalam pengawasan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Bantul Agus Budi Raharjo saat dikonfirmasi Radar Jogja kemarin (24/10).
Ia menghimbau agar para orang tua lebih waspada terhadap gejala penyakit gagal ginjal akut tersebut. Adapun gejala awal dari penyakit yang masih misterius penyebabnya itu ditandai dengan berkurangnya urine atau bahkan anak tidak mengeluarkan urine sama sekali.
Ia pun meminta agar para orang tua melakukan pemantauan secara intensif terhadap siklus buang air anaknya. Apabila menemui gejala diharapkan para orang tua segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat seperti puskesmas atau rumah sakit.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jogjakarta Trikoranti Mustikawati menyampaikan, pihaknya bakal melakukan penarikan terhadap peredaran sirup obat demam yang mengandung etilen glikol (EG) dan detilen glikol (DEG) di DIJ. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu perintah dari BPOM pusat.
“Pengawasan terhadap sirup diduga terdapat cemaran EG dan DEG sesuai edaran sudah jelas. Artinya upaya menarik khususnya di DIJ, sesuai edaran dari Badan POM pusat,” ungkapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. (wia/inu/laz)