JOGJA – Aktivitas Tugu Jogja Expo (TJE) 2022-2023 di Jalan Margo Utomo Jogja, bekas lahan Hotel Trio resmi dihentikan kemarin (16/12). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan kota maupun provinsi mendatangi lokasi dengan dikawal pasukan Brimob bersenjata lengkap. Setelah komunikasi dengan pengelola, kemudian diberikan satu kali peringatan, TJE resmi ditutup.
“Ya, ditutup permanen. Karena belum punya izin dari pemerintah daerah, kepolisian maupun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Cagar Budaya,” terang Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Jogja Doni Kurnianto di lokasi kemarin (16/12).
Penutupan akan dipasang rigging. Secepatnya pengelola diminta melakukan pembersihan. “Targetnya segera. Meski ditutup rigging, tetap dikasih akses bisa keluar masuk (untuk proses pembersihan, Red),” bebernya. Meski demikan akan dikomunikasikan lagi. “Yang penting aktivitasnya berhenti,” tambahnya.
Dodi menyampaikan, selain tidak mengantongi izin, penutupan ini sesuai ketentuan. Karena menggelar kegiatan di sumbu filosofis yang saat ini sedang dalam proses penilaian United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hal ini dilarang, sekalipun digelar di lahan pribadi. “Kawasan cagar budaya itu tidak hanya dijalannya saja, tetapi juga ruasan tertentu,” tegasnya.
Digelar sejak 8 Desember dan rencananya berlangsung sebulan. Kegiatan ini berpotensi menimbulkan keramaian. Utamanya saat malam Natal dan libur tahun baru. Berpotensi kemacetan. “Kami lakukan penutupan, tidak ada proses yang alot. Kami juga sudah berbicara sebelum-sebelumnya dengan pemangku kebijakan,” ujar Dodi.
Langkah Satpol PP Kota Jogja menutup TJE ini menuai kritikan keras dari pengelola TJE. Mereka pun mempertanyakan kepada Pemkot Jogja dan Pemprov DIJ dengan memasang spanduk, sumbu filosofis untuk (si)apa?.
Ketua Penyelenggara TJE 2022-2023 Widi Hasto mengatakan, tempat itu dia sewa dari PT Paramount Jakarta. Luasnya 1,1 hektare. Awalnya semak belukar, lalu olehnya dibersihkan dan digelar TJE. Meski dirinya mengaku belum mengantongi izin rekomendasi maupun izin keramaian dari kepolisian.
Meski ditutup, Hasto ini akan melakukan perlawanan. Pihaknya siap melakukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogjakarta. Dia akan memperkarakan surat dari Badan Pengelola Kawasan Sumbu Filosofis. “Yang mana mengeluarkan surat alasan teknis soal ketidaksediaan lahan parkir, kemacetan dan ancaman kawasan cagar budaya,” ungkapnya.
Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut sebatas kajian subjektif yang berdampak dan menjadi preseden buruk merugikan masyarakat. “Esensi kami ini kan membantu meningkatkan ekonomi masyarakat. Apalagi 90 persen pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menekan kemiskinan di DIJ,” terangnya.
Disebutkan, ada 182 stan dan ratusan pelaku usaha. “Kami juga menggandeng anak sekolah menggelar panggung terbuka. Kami minta anak-anak sekolah tampil mengisi panggung hiburan yang disediakan panitia,” bebernya.
Meski demikian, penutupan TJE telah disepakati. Menurutnya, ini menjadi pembelajaran bersama. Termasuk kritikan celah kebijakan pemerintah agar tak merugian masyarakat. “Karena lahan ini sudah terlanjur disewa, ya kita akan cari peluang lain yang tidak melanggar ketentuan,” tandasnya. (mel/laz)