Neutron Yogyakarta

Okupansi Merosot, PHRI Optimalkan FnB

Okupansi Merosot, PHRI Optimalkan FnB
Ketua Badan Pengurus Cabang PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo.(DOKUMENTASI PRIBADI)

RADAR MAGELANG – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul menyebut okupansi atau tingkat hunian hotel selama bulan ramadan ini merosot drastis. Penurunannya bahkan mencapai 80 persen. Pemilik usaha perhotelan pun mengandalkan sektor food and beverages (FnB) untuk memaksimalkan pendapatan.

Ketua Badan Pengurus Cabang PHRI Bantul Yohanes Hendra Dwi Utomo mengatakan, selama Ramadan kegiatan penyewaan kamar dipastikan menurun. Karena banyak korporasi atau instansi pemerintahan yang meniadakan berbagai kegiatannya. Termasuk kunjungan ke luar kota.

Kondisi tersebut, menurut Hendra, tentu akan berdampak pada tingkat hunian hotel yang ada di Bantul. Sehingga pemilik usaha hotel pun akan mengandalkan sektor FnB supaya tetap bisa mendapat penghasilan saat Ramadan. Sektor tersebut pun dimaksimalkan dengan berbagai promo buka puasa untuk menggaet peminat. “Hotel dan resto membuat event buka puasa,” lontar Hendra kemarin (29/3).

Namun di tengah upaya memaksimalkan potensi itu, Hendra menilai, pemerintah pusat justru mengeluarkan kebijakan yang kontradiktif. Yakni menerbitkan larangan buka bersama bagi kalangan pejabat. Kebijakan itu menurutnya dapat merugikan usaha restoran dan perhotelan.

Kalaupun mengandalkan pihak swasta, menurutnya upaya itu juga cukup sulit. Lantaran pada kondisi sekarang korporasi swasta justru berhemat anggaran. Karena ada kewajiban tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri yang harus diberikan kepada karyawannya. Dampaknya kegiatan buka bersama pun akan dikesampingkan oleh perusahaan swasta.

“Istilahnya kami baru saja bangkit akibat pandemi, namun pemerintah membuat kebijakan yang tidak bersahabat,” sebut Hendra.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan amanat bagi para pejabat pemerintahan untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama.

Larangan tersebut pun tertuang secara resmi dalam amanat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret lalu. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan SE Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budi Raharja menyatakan, Bupati Bantul juga telah mengeluarkan SE terkait larangan pejabat dan ASN menggelar buka bersama. Kebijakan tersebut secara otomatis akan meniadakan kegiatan buka bersama yang dilakukan oleh jajaran Pemkab Bantul.

Menanggapi keluhan PHRI Bantul, Agus mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat. “Tapi mau bagaimana lagi, kita tunduk pada instruksi pemerintah pusat,” ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan Bantul ini. (inu/eno/sat)

Lainnya