Neutron Yogyakarta

Puluhan Reklame Tak Berizin Dicabut

Puluhan Reklame Tak Berizin Dicabut
TEGAKKAN ATURAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul kembali tertibkan reklame tidak berizin di beberapa titik lokasi yang ada di Gunungkidul.(Satpol PP Gunungkidul)

RADAR MAGELANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul kembali menertibkan reklame tidak berizin di beberapa titik lokasi yang ada di Gunungkidul. Hal ini mengingat kembali berjamurnya reklame-reklame tidak berizin terpasang bebas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Edy Basuki menyebutkan, kegiatan ini dilakukan karena kembali ditemukan reklame liar atau tak berizin yang terpasang di penjuru Bumi Handayani.”Sehingga kami langsung turun ke lapangan untuk membongkar reklame tersebut. Sebab, seperti yang diketahui ada ketentuan untuk pemasangan reklame,” kata Edy.

Lebih lanjut ke depannya pihak Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap reklame yang dilarang dan tidak berizin. Adapun temuan reklame tidak berizin pada bulan ini mencapai puluhan lebih.”Penertiban reklame menyasar Kapanewon Nglipar dan Semanu,” ujarnya.

Hasil penertiban reklame bulan ini di Kapanewon Nglipar banner ada 34, spanduk 6, dan baliho satu. Kemudian di Kapanewon Semanu petugas berhasil menertibkan sebanyak 6 spanduk dan 17 banner.”Penertiban akan terus dilakukan jika masih ada ditemukan reklame tidak berizin terpasang,” ujarnya.

Selain tidak berizin, sejumlah reklame dicopot karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, pemasangan di tempat larangan seperti pohon, tiang listrik dan dipasang melintang jalan.”Beberapa waktu lalu petugas juga melakukan pencopotan atribut partai politik (parpol) yang melanggar aturan. Kegiatan ini menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsi satuan penegak peraturan daerah,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul Ngatijo mengatakan, selama Ramadan masih akan terus melaksanakan kegiatan penertiban terhadap reklame yang menyalahi aturan.”Dasar penertiban ini adalah Perda No 3 Tahun 2008 yang meliputi banner reklame yang melanggar aturan,” kata Ngatijo. (gun/din/sat)

Lainnya

Exit mobile version