Neutron Yogyakarta

Asmara Sesama Jenis Berujung Percobaan Pembunuhan

Asmara Sesama Jenis Berujung Percobaan Pembunuhan
TERUNGKAP: Dua pelaku percobaan pembunuhan dengan latar belakang hubungan asmara sesama jenis diamankan di Mapolres Kulonprogo, kemarin.(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Pemuda berinisial DAM, 19, warga Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah dibekuk polisi setelah sempat berupaya membunuh teman kencannya di sebuah losmen di Pantai Glagah. Pelaku nekat melakukan aksi itu karena takut korban membongkar asmara sesama jenis yang telah mereka jalani.

Aksi percobaan pembunuhan ini terjadi Sabtu (18/3) lalu. Dalam aksi ini, pelaku dibantu temannya berinisial WA, 19, warga Bengkulu Sumatera Selatan. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Polres Kulonprogo. Adapun korbannyaberinisial FF, 19, warga Cilacap, Jawa Tengah. “Motifnya karena takut hubungannya terbongkar dan diketahui orang tua,”ucap Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Rakhmat Darmawan, kemarin (17/4).

Dijelaskan, modus pelaku mengajak korban ke penginapan di wilayah Temon. Saat menginap itulah korban coba dibunuh oleh kedua pelaku dengan pisau dan barang bukti lain yang memang sudah disiapkan. Dalam melancarkan aksi ini, pelaku DAM dan WA menyewa dua kamar (Nomor 8 dan 9) di salah satu losmen di Pantai Glagah.

Sekitar pukul 18.00 ketika korban sedang mandi, pelaku WA masuk ke kamar No 9, Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Korban kemudian teriak meminta tolong, dan aksi ini diketahui penjaga penginapan yang kemudian melapor ke Polairud Glagah.

Korban berhasil diselamatkan dengan kondisi penuh luka. Sementara kedua pelaku langsung ditangkap sesaat setelah melakukan aksi tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua pisau gagang kayu dan satu pisau lipat, telepon genggam, gunting, dan kantong plastik.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan pasal 170 Ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Di hadapan petugas, DAM mengaku nekat melakukan percobaan pembunuhan karena sakit hati dengan korban. Pelaku sebelumnya menjalani hubungan sesama jenis dengan korban selama beberapa bulan terakhir, kemudian pelaku berniat mengakhiri hubungan tersebut.

Namun, korban ternyata tidak terima dan justru mengancam akan memberitahu kedua orang tua pelaku tentang hubungan sesama jenis ini. Korban juga mengancam akan membunuh pelaku. “Dia (korban) mengancam menyebarkan aib dan membunuh karena waktu itu saya sempat mutusin dia, karena tidak terima diputusin saya terpaksa menjalin hubungan tersebut,” ucapnya.

Menurutnya, niat membunuh muncul beberapa bulan pasca insiden pemutusan hubungan pada akhir Februari 2023. Ide ini mengemuka saat DAM bercerita dengan temannya WA. Kemudian timbul niat membunuh saat cerita ke temen (WA). “Sebenarnya (ide membunuh) cuma celetukan untuk mencairkan suasana, tapi teman saya menganggap itu serius, dan dia yang menyusun rencana pembunuhan,” ujarnya.

Sementara WA mengaku terbakar emosi atas ulah korban sehingga menganggap bahwa celetukan DAM yang ingin membunuh kekasihnya adalah keseriusan. “Celetukan itu memang bercanda. Tapi waktu itu saya lagi emosi, jadi kebawa mau membunuh,” ucapnya.

Jika dilihat dari barang bukti yang ditemukan, keduanya sudah menyiapkan rencana pembunuhan secara matang, ada alat eksekusi berupa pisau, gunting dan plastik. “Benar sudah disiapkan. Korban ditusuk bagian pinggang, dekat perut, lalu dada, kepala luka benturan dan jari sama lutut,” katanya.
WA menjelaskan, pemilihan lokasi juga telah direncanakan secara matang. Penginapan di bilangan Temon sengaja dipilih karena kawasan Pantai Glagah dinilai sepi. LLokasi pembuangan mayat juga telah disiapkan di sekitar jalan penghubung Pantai Glagah dengan Pantai Congot. (tom/din/sat)

Lainnya

Exit mobile version