Neutron Yogyakarta

Tiga Pelaku Usaha Judi Togel Ditangkap

Tiga Pelaku Usaha Judi Togel Ditangkap
UNGKAP KASUS: Kapolresta Sleman (tengah) dan jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti pelaku terlibat usaha jdi togel di Mapolresta Sleman Senin (17/4).(MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Polresta Sleman meringkus tiga pelaku terlibat usaha judi togel di Godean, Sleman. Mereka adalah pria asal Godean berinisial ID, 41, R, 43, dan ACH, 44.

Kejadian ini bermula pada Rabu (29/3) sekitar pukul 18.00. Polresta Sleman mendapatkan laporan adanya judi togel yang meresahkan warga kampung. Selanjutnya petugas opsnal Satreskrim Polresta Sleman mendatangi lokasi praktik judi togel itu. Tepatnya di sebuah rumah warga dipadukuhan Sawahan, Sidomoyo, Godean.

“Pada malam harinya, sekitar pukul 22.35 langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah yang diduga digunakan untuk melaksanakan permainan togel,” ungkap Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi di Mapolresta Sleman Senin (17/4).

Pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi, didapati M sebagai pembeli nomor togel. Kemudian tersangka R sebagai penjual nomor togel secara online. Saat itu R dan M sedang melakukan transaksi jual beli nomor togel.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya, diamankan ID yang berperan sebagai perekap nomor-nomor togel yang dijual. Adapun barang bukti (BB) dari penangkapan ID didapati sebuah handphone (HP). Kemudian BB tersebut disita petugas dan dibawa ke Polresta Sleman.

Penyelidikan pun terus berlanjut. hingga ACH selaku bandar judi togel pun berhasil ditangkap. Dari ACH, polisi menyita BB berupa sebuah HP yang digunakan untuk monitoring hasil, buku rekapan, dan sejumlah uang kertas. Uang tersebut diduga dari hasil transaksi perjudian togel.

Modusnya, bandar judi togel ACH mulai menggeluti praktik usahanya itu sekitar 2020. Dia merekrut dua orang yakni ID dan R. Mereka merekap nomor togel maupun togel Hongkong yang kemudian menjual ke masyarakat secara terselubung. Motifnya karena ekonomi. Uang hasil penjualan nomor togel tersebut diambil oleh ACH. Sedangkan R dan ID masing-masing mendapatkan 30 persen dari omzet penjualan.

“Ancaman yang disangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Ardi.
Saat dimintai keterangan, ACH mengaku, target judi togel adalah warga sekitar TKP. Berjalan kurang lebih selama dua tahun, beroperasi secara terus-menerus, dan tak ada hari libur. ACH meraih omzet puluhan juta dalam sebulan. “Omzetnya sekitar Rp 2 jutaan per hari,” ungkap ACH.

Kasat Reskrim Polresta Sleman Kompol Deni Irwansyah menambahkan, terkait judi togel ini, masih dilakukan pendalaman. Apakah kasus tersebut ada jaringan lainnya yang lebih besar atau tidak. Saat ini masih dilakukan intensif pemeriksaan. “Terkait proses perjudian ini baru kami amankan beberapa hari lalu (14/4). Hasil pemeriksaan nantinya seperti apa akan disampaikan lebih lanjut,” kata Deni. (mel/eno/sat)

Lainnya

Exit mobile version