Neutron Yogyakarta

Tarif Parkir Harus Sesuai Regulasi

Tarif Parkir Harus Sesuai Regulasi

RADAR MAGELANG – Tarif parkir bisa naik lima kali lipat hanya diperbolehkan untuk swasta dan resmi. Kantong parkir milik pemerintah daerah maupun kota tidak diperbolehkan menaikkan tarif. Apalagi parkir tidak berizin.

“Tarif parkir sudah ada perdanya. Kalau yang dikelola pemerintah tidak boleh ada penyesuaian selama libur Lebaran. Untuk swasta boleh saja naik, tapi tidak melebihi aturan yang ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIJ Ni Made Dwipanti Indrayanti kemarin (19/4).

Pengelola parkir tidak boleh seenaknya. Batasan parkir kemudian diatur melalui surat edaran. Terlebih dalam rangka menyambut libur Lebaran dan banyaknya wisatawan masuk DIJ. “Mereka (parkir ilegal dan tarif nuthuk, Red) tidak berpikir tindakannya justru berdampak buruknya citra pariwisata DIJ,” tegasnya.

Pemprov DIJ meminta pemerintah kabupaten dan kota di DIJ mengatur tarif parkir. Sudah terbit surat edaran untuk menetapkan standar tarif parkir oleh Pemkot Jogja.

Penerapan tarif kawasan khusus parkir pemerintah kawasan I seperti di Jalan Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir motor Rp 2.000 untuk dua jam pertama. Dan berlaku progresif Rp 1.500 per jam. Tarif parkir mobil Rp 5.000 untuk dua jam pertama. Dan berlaku progresif Rp 2.500 per jam.

Parkir bus besar ditarik Rp 75 ribu per tiga jam pertama berlaku progresif Rp 25 ribu per jam. Bus berkapasitas sedang Rp 50 ribu pada tiga jam pertama, berlaku progresif Rp 15 ribu per jam berikutnya.

Sedangkan pengelola parkir swasta boleh menaikkan tarif parkir hingga lima kali lipat dibandingkan tarif parkir yang dikelola pemerintah. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

“Namun pengelola swasta harus mengikuti standar aturan itu. Swasta dimungkinkan menaikkan tarif parkir, tapi jangan sampai lebih dari lima kali. Harus juga dilihat kepentingan jangka panjang, seperti daya beli masyarakat dan fasilitas yang disediakan,” paparnya.

Pj Sekprov DIJ Wiyos Santoso mengatakan persoalan parkir nuthuk harus dipahami seksama. Dimungkinkan tarif tidak nuthuk namun dihitung per jam oleh tukang parkir tanpa koordinasi terlebih dahulu. Oleh sebab itu sebaiknya mengacu pada regulasi yang sudah ada. Sebab, isu parkir seenaknya berkaitan dengan citra pariwisata Jogja.

“Kalau parkir nuthuk itu kan sebetulnya dihitung berapa jam sih. Dikatakan nuthuk apa gak. Sekarang orang ke Malioboro apa cukup satu jam, pasti 3-4 jam. Progresif dihitung layak gak kena 50 ribu, karena parkir bus di situ bisa 4-5 jam,” tandasnya. (lan/laz/sat)

Lainnya