Neutron Yogyakarta

Penipuan Modus Top Up Saldo Elektronik

Penipuan Modus Top Up Saldo Elektronik
DICOKOK: Petugas Polsek Jetis saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pencurian dan penipuan Hartono, 35, pada Minggu (30/4).(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)

RADAR MAGELANG – Seorang pria bernama Hartono, 35, asal Ngawi, Jawa Timur yang tinggal di Jetis, Bantul dicokok polisi. Karena menipu beberapa konter pulsa di wilayah Bantul dengan modus top up saldo elektronik dengan pulsa. Hartono kemudian meninggalkan konter saat penjaga konter lengah.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, kejahatan Hartono berhasil diungkap usai gagal melakukan aksinya di salah satu konter pulsa yang beralamat di Jalan Bakulan, Sumberagung, Jetis, Bantul pada Jumat (28/4). Saat itu, Hartono mula-mula datang ke konter milik Tisna Wahyuni, 33, sekitar pukul 22.00. Lalu membeli pulsa dengan tujuan top up Dana senilai Rp 200 ribu.

Kemudian setelah transaksinya selesai, tersangka meminta korban untuk mengambilkan headset dan mengisikan bensin ke kendaraannya. Usai mengisi bensin, Hartono kemudian bermaksud melarikan diri. Namun usahanya gagal lantaran tersangka jatuh akibat sepeda motornya ditahan oleh korban.

Lanjut Jeffry, korban kemudian berteriak maling sehingga memancing perhatian warga sekitar. Tersangka pun akhirnya berhasil diamankan oleh warga. Dalam proses penangkapan tersebut tersangka diketahui sempat melawan dengan cara melempar lumpur ke arah warga.

“Setelah diamankan oleh saksi mata dan warga masyarakat, selanjutnya tersangka dijemput oleh anggota Polsek Jetis untuk diamankan,” ujar Jeffry dalam keterangannya kemarin (30/4).

Dari hasil pengembangan petugas, Hartono diketahui tidak hanya sekali melakukan aksinya. Tersangka mengaku pernah melakukan kejahatan di dua konter lain di wilayah Jetis pada medio April lalu. Dengan modus yang sama, dan rata-rata kerugian tiap korbannya mencapai Rp 200 ribu.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan polisi, Hartono diketahui juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di salah satu pondok pesantren di wilayah Pleret. Bahkan sepeda motor curiannya juga digunakan oleh tersangka untuk menipu pemilik konter.

“Pelaku juga mengakui bahwa motor tanpa identitas yang dibawanya merupakan hasil curian di wilayah Pleret,” kata Jeffry.
Hingga saat ini, Hartono masih ditahan di Polsek Jetis untuk penyelidikan lebih lanjut. Adapun tersangka kemungkinan terancam pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 tentang Penipuan. (inu/eno/sat)

Lainnya

Exit mobile version