Neutron Yogyakarta

Palsukan Dokumen, Bacaleg Bisa Dipidana

Palsukan Dokumen, Bacaleg Bisa Dipidana
DIAWASI - Bawaslu Kabupaten Gunungkidul melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran hari pertama bakal caleg di Kantor KPU Gunungkidul kemarin (1/5)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI Pemilu 2024. Jadwalnya terhitung sejak kemarin (1/5) hingga Minggu (14/5). Para pendaftar diingatkan agar menyerahkan dokumen persyaratan yang sah, bukan abal-abal.

Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, berdasarkan pengumuman KPU Nomor: 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilaksanakan selama 14 hari. KPU akan melayani mulai pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Mei. Sedangkan, pada 14 Mei KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59.”Untuk mengajukan bakal caleg pada Pemilu 2024 parpol harus memenuhi sejumlah persyaratan,” kata Ahmadi kemarin (1/5).

Dia menjelaskan, bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR, DPRD dan DPD nantinya melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon). Para bacalon DPD dan partai politik yang mengusung bacalon DPR dan DPRD dapat mengunggah dokumen pendaftaran di Silon.”Pendaftaran datang langsung ke kantor KPU di Jalan Ki Demang Wonopawiro, Lingkar Utara Piyaman, Piyaman, Wonosari,” ujarnya.

Dokumen persyartan pengajuan bakal calon fisik dan digital diserahan melalui silon dan diserahkn langsung ke KPU. Sementara dokumen persyrtn bakal calon dalam bntuk digital diserahkan melalui silon. “Pendafraran cukup dilakukan oleh ketua, sekretaris, LO (Liaison Officer) dan operator silon parpol,” terangnya.

Setelah pendaftaran tahapan selanjutnya verifikasi administrasi, perbaikan berkas, hingga penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara) melibatkan masukan dari masyarakat serta verifikasi. Baru kemudian Daftar Calon Tetap (DCT) disusun dan ditetapkan.”DCT akan diumumkan pada 4 November,” jelasnya.
Sementara itu anggota KPU Gunungkidul Supami mengatakan hingga siang kemarin belum ada satulun pengajuan pendaftaran bacaleg. Sejauh ini, tim partai politik (parpol) baru melakukan konsultasi.”Biasanya parpol menginformasikan terlebih dahulu jika akan melakukan pengajuan,” kata Supami.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Tri Asmiyanto mengatakan, sejauh ini KPU telah mensosialisasikan persyaratan pendaftaran bakal caleg. Parpol diharapkan memanfaatkan dengan baik sehingga tidak ada misinformasi dan perbedaan tafsir terkait dengan syarat yang harus dilengkapi.”Tadi pagi saya monitor ke KPU sudah ada parpol yang melakukan konsultasi,” kata Tri.

Mengenai substansi pengawasan, Bawaslu sendiri merujuk pada ketentuan larangan penggunaan dokumen atau data palsu. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sentra gakumdu (Penegakkan Hukum Terpadu DIJ, sampai polda dan kejaksaan,” terangnya.Dokumen atau data yang dimaksud seperti ijazah, dan lainnya. Tri Asmiyanto mengingatkan pemalsuan dokumen penting tersebut bisa dipidanakan. (gun/din/sat)

Lainnya