Neutron Yogyakarta

Pengusaha Menengah ke Bawah Mengeluh

Pengusaha Menengah ke Bawah Mengeluh

RADAR MAGELANG – Sekitar 40 persen pengusaha klasifikasi menengah ke bawah di Gunungkidul menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pengusaha dengan modal sedang tersebut hanya mampu membayar upah atas dasar kesepakatan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono mengatakan, jenis perusahaan digolongkan dalam kelas menengah ke atas dan menengah ke bawah. Untuk menengah ke bawah jika dipersentase, sebanyak 30 persen sampai 40 persen belum memberikan upah buruh standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).”Menengah ke bawah ini seperti toko, rumah makan itu masih banyak sekali yang belum memenuhi UMK,” kata Budiyono kemarin (3/5)

Namun kelas menengah ke atas jumlahnya sekitar 30 sampai 40 perusahaan, pihaknya memastikan upah buruh sudah sesuai dengan UMK, bahkan di antaranya justru lebih. Klasifikasi jumlah karyawan yang sendiri di atas 20 orang ke atas.”Tapi seperti SPBU misalnya, meskipun karyawan tidak ada 20 orang tetapi semuanya sudah UMK,” ujarnya.

Berbeda dengan kelas menengah ke bawah, biasanya upah yang diberikan berdasarkan kesepakatan. Pihaknya tidak dapat menginterfensi karena besaran upah yang diberikan memang atas dasar persetujuan bersama.”Seperti toko pakaian, rumah makan kecil-kecil misalnya itu belum (gaji UMK). Tapi kalau toko modern dan toko berjejaring semua sudah standar UMK,” ucapnya.

Disinggung mengenai besaran UMK yang setiap tahunnya dilakukan penyesuaian, KSPSI terus menjalin komunikasi dengan pihak terkait. Seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah diharapkan mampu melakukan kerja sama yang baik.”Tentu kami berharap agar yang belum UMK disesuaikan. Tapi kalau untuk toko pakaian dan rumah makan kecil, gimana ya itu (upah) sudah ada kesepakatan bersama antara karyawan dengan pemiliknya. Kami juga tidak bisa memaksa untuk UMK,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul Taufiq Nur Hidayat mengatakan UMK Gunungkidul pada 2023 resmi ditetapkan pada angka Rp 2.049.266, nilai tersebut menjadi UMK terendah di DIJ. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, besaran upah yang ditentukan mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.“Setelah BPS (Badan Pusat Statistik) mengeluarkan data resmi, akan ditindaklanjuti dari kementerian dengan membuat surat edaran yang menjadi acuan dalam penetapan upah,” kata Taufiq. (gun/din/sat)

Lainnya

Exit mobile version