Neutron Yogyakarta

Perbolehkan Mantan Napi Daftar Bacaleg

Perbolehkan Mantan Napi Daftar Bacaleg
CAPTION : Suasana kantor KPU Bantul pada Kamis (4/5). Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut memastikan mantan napi bisa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD.(DOKUMENTASI KPU BANTUL)

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul memastikan mantan narapidana (napi) bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024 mendatang. Namun demikian, harus ada syarat yang wajib dipenuhi oleh mantan napi jika ingin berkontestasi dalam pesta demokrasi tersebut.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, aturan terkait dengan mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg sudah tertuang dalam Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten/Kota. Dalam aturan itu disebutkan, mantan napi bisa mencalonkan diri sebagai bacaleg, jika sudah melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani masa pidana penjaranya.

Selesainya masa tahanan bacaleg dari kalangan napi itu, lanjut Joko, juga harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Serta bukan pelaku kejahatan berulang. Sebagai bukti statusnya, bacaleg dari mantan napi juga wajib menyertakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kepala Balai Pemasyarakatan.
“Dalam surat keterangan tersebut harus memuat tanggal selesainya bakal calon menjalani pidana,” ujar Joko dalam keterangannya, kemarin (4/5).

Bagi mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik, maka dalam persyaratan bakal calon juga perlu menyertakan salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, wajib pula ditambahkan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa bacaleg merupakan terpidana atau mantan terpidana yang pernah terlibat kasus kealpaan atau tindak pidana politik.

“Sedangkan bagi bakal calon anggota DPRD yang tidak berstatus sebagai mantan terpidana, harus menyertakan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat,” terang Joko.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, hingga kemarin belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calonnya. Meskipun demikian sudah penghubung partai politik dan perorangan yang menanyakan terkait dengan syarat-syarat pengajuan bakal calon anggota DPRD.

Didik menyebut, beberapa penghubung partai politik juga telah mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Karena hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan di setiap calon. “Seperti diketahui pengajuan bakal calon anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024 telah dimulai sejak 1 Mei dan akan berlangsung sampai 14 Mei 2023,” beber Didik. (inu/bah/sat)

Lainnya