Neutron Yogyakarta

Bagus Nur Edy Wijaya Tersangka Korupsi SSA

Bagus Nur Edy Wijaya Tersangka Korupsi SSA
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Guntoro Jangkung.(GUNTORO JANGKUNG FOR RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan Bagus Nur Edy Wijaya sebagai tersangka kasus korupsi dana kebersihan Stadion Sultan Agung (SSA). Pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Bantul yang menjabat sebagai Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul itu juga telah ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantul Guntoro Jangkung mengatakan, penahanan terhadap Bagus sudah dilakukan sejak Kamis (4/5). Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Usai sebelumnya Kejari Bantul melakukan berbagai pemeriksaan hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Jangkung sapaan akrabnya membeberkan, selain menahan Bagus, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa kuitansi yang digunakan untuk menyelewengkan anggaran negara. Dari hasil penghitungan sementara Kejari Bantul, Bagus diduga telah merugikan negara hingga Rp 170 juta.

Dari total APBD Bantul tahun 2020-2021 yang dialokasikan untuk perawatan SSA sebesar Rp 800 juta.
“Tersangka kami tahan setelah dilakukan pemeriksaan maraton sejak Kamis (4/5) pagi hingga sore hari. Kami panggil kemarin (Red: Kamis) untuk diperiksa lalu kami tetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Jangkung kemairn (5/5).

Untuk diketahui, kasus korupsi yang dilakukan oleh Bagus mencuat sejak Juni 2022 lalu. Kala itu, Kejari Bantul mendapatkan informasi bahwa ada penyimpangan dana perawatan dan pengadaan alat kebersihan SSA. Kasus tersebut masuk tahap penyidikan pada bulan Agustus 2022 usai ditemukan bukti kuat berupa nota fiktif.

Jangkung menyebut, nota fiktif digunakan oleh Bagus untuk pembelian langsung peralatan kebersihan. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ternyata nota tersebut tidak sesuai dari segi harga maupun barang-barang yang dibeli dari toko. “Untuk besar kerugian negaranya mencapai Rp 170 juta lebih,” beber Jangkung.

Secara terpisah, Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko tidak bisa berkomentar banyak terhadap kasus yang menjegal bawahannya tersebut. Namun secara prinsip ia menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum.

“Tunggu proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba Jogja mendorong agar Kejari Bantul tidak berhenti terhadap satu tersangka saja. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi anggaran perawatan SSA tersebut.

Kamba menilai, kecil kemungkinannya Bagus Nur Edy Wijaya bermain sendiri tanpa dibantu oleh orang lain di lingkungan kantor Disdikpora Bantul dalam upaya penyelewengan dana negara tersebut. Sehingga pihaknya pun berharap kasus itu tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja. “Pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum, harus dikejar. Karena apabila tidak, permasalahannya tidak akan tuntas,” sebut Kamba. (inu/bah/sat)

Lainnya