Neutron Yogyakarta

Perumahan di Atas TKD Bisa Dirobohkan

Perumahan di Atas TKD Bisa Dirobohkan
Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja

RADAR MAGELANG – Perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di DIJ bisa dirobohkan. Hal ini karena melanggar aturan. “Ya, harapan kami dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno kemarin (8/5).

Soal nasib pembeli perumahan, Krido mengatakan itu diselesaikan antara pengembang dan pembeli. Sebab perjanjian dilakukan oleh mereka. Menurutnya, hal itu urusan internal pengembang dan pembeli.

“Kepada PT atau pengguna. Artinya, pemprov mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat tadi, izin menggunakan itu siapa. Kalau atas nama PT misalnya PT X, itu selesaikan,” tandasnya.

Kepala Biro Hukum Setda DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, pihak pembeli dapat mengajukan gugatan kepada pengembang. Namun hal ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemprov DIJ sebagai pemilik lahan.
“Masyarakat sekarang harus lebih teliti. Kadang-kadang kan modusnya investasi. Harus dilihat dulu tanahnya siapa, apakah SHM. Kalau TKD jelas-jelas enggak boleh untuk perumahan. Dalam Pergub 34 jelas-jelas dilarang,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, ketentuan merobohkan bangunan menunggu keputusan dari pengadilan. Agar tidak menyalahi aturan yang ditetapkan. “Ya, nggak tahu penyelesainnya nanti. Itu keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” tegas HB X. (lan/laz/sat)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)