RADAR MAGELANG – Perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di DIJ bisa dirobohkan. Hal ini karena melanggar aturan. “Ya, harapan kami dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIJ Krido Suprayitno kemarin (8/5).
Soal nasib pembeli perumahan, Krido mengatakan itu diselesaikan antara pengembang dan pembeli. Sebab perjanjian dilakukan oleh mereka. Menurutnya, hal itu urusan internal pengembang dan pembeli.
“Kepada PT atau pengguna. Artinya, pemprov mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat tadi, izin menggunakan itu siapa. Kalau atas nama PT misalnya PT X, itu selesaikan,” tandasnya.
Kepala Biro Hukum Setda DIJ Adi Bayu Kristanto mengatakan, pihak pembeli dapat mengajukan gugatan kepada pengembang. Namun hal ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pemprov DIJ sebagai pemilik lahan.
“Masyarakat sekarang harus lebih teliti. Kadang-kadang kan modusnya investasi. Harus dilihat dulu tanahnya siapa, apakah SHM. Kalau TKD jelas-jelas enggak boleh untuk perumahan. Dalam Pergub 34 jelas-jelas dilarang,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur DIJ Hamengku Buwono X mengatakan, ketentuan merobohkan bangunan menunggu keputusan dari pengadilan. Agar tidak menyalahi aturan yang ditetapkan. “Ya, nggak tahu penyelesainnya nanti. Itu keputusan pengadilan dulu, jangan salah melangkah, malah keliru,” tegas HB X. (lan/laz/sat)