RADAR MAGELANG – AS (62), penjaga toilet umum di Alun-Alun Selatan ditangkap polisi dan dijerat pasal pornografi. Penangkapan AS berdasarkan laporan korban NW(39) dan AW(29). Tersangka berbuat cabul dengan memperlihatkan alat kelaminnya pada korban saat mereka membayar biaya toilet.
Akibat kejadian itu, mereka membuat laporan kepolisian di Polsek Kraton yang dilanjutkan ke Polresta Jogjakarta. Pelaku ditangkap 21 Maret sehari setelah kejadian.
Kasihumas Polresta Jogjakarta AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, pelaku dikenakan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/ 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP. “Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi scksual, persenggamaan, atau yang bermuat pornografi lainnya,’’ujarnya.
Pelaku merupakan penjaga toilet yang baru bekerja kurang lebih tiga minggu.Motif yang dilakukan pelaku adalah guna untuk memuaskan hasrat dan nafsu pribadinya. Pelaku sendiri diketahui sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
Ipda Apri menyebut, ini bukanlah kali pertama pelaku menunjukkan alat kelaminnya pada pengunjung. Dari pendalaman yang dilakukan diketahui bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal yang sama kepada para pengunjung perempuan. Kami Satreskrim Polresta Jogjakarta sendiri berkomitmen akan menindak setiap pelaku kejahatan pornografi,” tegasnya.(cr1/din/sat)