Neutron Yogyakarta

Lakukan Pengaiayaan, Warga NTT Terancam Lima Tahun Penjara

Lakukan Pengaiayaan, Warga NTT Terancam Lima Tahun Penjara
TERTANGKAP: Pelaku penganiayaan dan pengrusakan warmindo di Maguwoharjo dihadirkan saat rilis kasus di halaman Ditreskrimum Mapolda DIJ kemarin (22/5).(ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA )

RADAR MAGELANG – Pria berinisial MN, 30, asal Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara. Sebab dengan kondisi mabuk, dia menganiaya pengunjung warung makan hingga luka-luka.

“Korbannya dua orang. Pria inisial MRS, 20, warga Medan Denai, Medan, Sumatera Utara dan PW, 26, Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kabidhumas Polda DIJ Kombes Pol Nugroho Arianto dalam ungkap kasus pengrusakan dan penganiayaan Warmindo Celebes di Mapolda DIJ kemarin (22/5).

Disebutkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (20/5) di Warmindo Celebes, Jalan Nangka II Krodan, Maguwoharjo. Saat MRS dan PW menikmati makanan, sekira pukul 03.45, MN datang dengan seorang temannya. Tak selang lama, MN menghampiri tempat duduk korban dan tiba-tiba marah. Lalu mengucapkan kata kasar kepada korban.

“Pelaku dua kali melempar gelas ke arah korban dan berhasil ditepis korban. Serta menyuruh korban push-up sebanyak 50 kali yang dihalangi teman tersangka pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIJ Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.

Nuredy mengatakan, pelaku juga sempat menggebrak meja korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan menyikut korban. Namun tindakan teman pelaku justru meminta maaf dan mengamankan korban.
“Motifnya, pelaku merasa emosi dan tersinggung karena dilirik korban saat duduk di warmindo. Korban memperhatikan pelaku hingga terjadi tindak penganiayaan oleh pelaku,” kata Nuredy.

Pelaku dan korban tidak saling kenal. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka-luka karena menangkis gelas dan pusing akibat tindakan fisik pelaku.
Kini MN ditahan di Mapolda Sleman sejak proses penyidikan sampai penuntutan di Kejaksanaan. Dikatakan, Polda DIJ komitmen dan tidak mentolerir kejahatan jalanaan. “Serta pengerusakan dan penganiayaan akan diambil tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (mel/eno/sat)

Lainnya