RADAR MAGELANG – Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun alat peraga kampanye (APK) sudah ada di sejumlah sudut kota Jogja. Di antaranya bendera, spanduk hingga reklame.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan, sudah ada ratusan APK dicopot dan ditertibkan. Kegiatan dilakukan secara rutin sebab ada pola kecenderungan dicopot namun tiba-tiba ada saja yang terpasang lagi. “Sudah kami laksanakan selama beberapa pekan setelah Lebaran. Total reklame partai yang ditertibkan sejumlah 244 buah,” jelasnya kemarin (23/5).
Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur tentang APK. Penertiban mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang reklame. Kegiatan termasuk penertiban yang dilakukan secara rutin. “Giat rutin penegakan Perda,” imbuhnya.
Sementara, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan tidak menampik banyaknya APK di Kota Jogja. Melihat fenomena tersebut, kajian hukum sudah digagas oleh timnya. “Tapi, di sini ada kelemahan regulasi, di mana PKPU (Peraturan KPU, red) dan pengawasan tahapan kampanye belum ada,” ujarnya.
Dia menyebut belum ada payung hukum yang mengatur baik dari PKPU tentang tahapan kampanye, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan kampanye. Dari pihak Pemkot Jogja juga belum ada.
“Jadi wewenangnya itu masih menggunakan Perda Reklame di mana penegakan hukumnya ada di Satpol PP berkoordinasi dengan Polri,” jelasnya. Meski begitu, Harsya meminta pada seluruh peserta Pemilu mulai dari bacaleg hingga partai politik agar bisa menahan diri. Sebab masa kampanye sudah ditetapkan oleh KPU dan harus ditaati. (lan/bah/sat)