RADAR MAGELANG – Proses pembangunan salah satu unit gedung di kompleks relokasi SMPN 1 Wates senilai Rp 3,5 M terpaksa harus terhenti. Hal itu setelah ada temuan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang berkasnya kini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kulonprogo ke Pengadilan Negeri (Tipikor) Jogjakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulonprogo Arif Prastowo mengatakan, proses pembangunan tetap berlanjut tetapi di unit yang lain. Pembangunan di SMPN 1 Wates itu anggarannya per tahun dan sudah dimulai sejak 2018.”Tahun ini masih ada anggarannya untuk melanjutkan pembangunan di unit 3, termasuk juga sudah diusulkan pembangunan di tahun berikutnya. Karena menyesuaikan kemampuan anggaran, proses pembangunan memang bertahap tidak bisa sekaligus selesai,” katanya, kemarin (23/5).
Menurutnya, temuan kasus di pembangunan sebelumnya berangkat dari catatan inspektorat. Sementara yang dikerjakan tahun ini adalah gedung yang lain, bukan gedung yang menjadi temuan dan memang belum bisa dilanjutkan.
“Jadi pembangunan gedung unit di SMP N 1 Wates terdiri dari beberapa unit gedung. Pada saat itu yang dibangun gedung di unit 1, dan di tahun 2019 juga sudah ada dua gedung yang selesai dibangun,” ujarnya.
Dijelaskan, untuk tahun ini gedung yang dibangun yakni ruang kelas di paling timur. Gedung itu berlantai dua dengan nilai Rp 6,5 M. Harapannya di tahun 2025 secara keseluruhan pembangunan di SMP N 1 Wates selesai.”Pembangunan tahun ini prosesnya masih lelang, mudah-mudahan awal Juni 2023 sudah ada hasil lelang, dan bisa dikerjakan lima bulan ke depan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates ke Pengadilan Negeri Jogjakarta, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Jogjakarta. Tersangkanya berinisial S dan J.
Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Ardi Suryanto mengatakan, dua tersangka masing-masing, S selaku Direktur CV Bintang Abadi yang berkantor di Sleman dan J selaku Satuan Kerja Pembangunan SMP Negeri I Wates. “Tersangka J ditahan di Lapas Wirogunan Jogjakarta dan S ditahan di Lapas Perempuan Wonosari,” ucap Ardi, Senin (22/5).
Dijelaskan, sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates akan dilaksanakan Kamis (25/5) di Pengadilan Negeri Jogjakarta. “Sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa,” jelasnya.
Menurutnya, temuan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung relokasi SMP Negeri I Wates ini berawal dari tidak kesesuaian dengan spesifikasi teknis. “Ada kekurangan-kekurangan, dan setelah diaudit ada kekurangan volume yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 106 juta. Ada juga spesifikasi yang tidak dikerjakan,” ujarnya.
Kejari Kulonprogo sebelumnya telah memeriksa 16 saksi dan tiga orang dari saksi ahli. Total saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang. “Saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak terkait yang mengetahui terjadinya peristiwa itu,” imbuhnya.
Sejauh ini Kejari Kulonprogo baru menetap dua tersangka, terkait kemungkinan adanya tersangka baru, masih menunggu perkembangan kasus di persidangan. “Kita lihat perkembangan, kalau di dalam persidangan muncul keterkaitan pihak-pihak yang menerima aliran dana, kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” ungkapnya.
Sementara tersangka J sebagai ASN di lingkungan Disdikpora yang telah ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung relokasi SMP Negeri I Wates statusnya kini sudah diberhentikan dari jabatan administrator di Disdikpora Kulonprogo. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab menugaskan pejabat pelaksana tugas (Plt) Kabid Pembinaan SMP. (tom/din/sat)