Neutron Yogyakarta

Polda Bongkar Jaringan Peredaran Obaya

Polda Bongkar Jaringan Peredaran Obaya
ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIJ menangkap delapan orang tersangka pelaku peredaran obat-obatan berbahaya (obaya). Dari delapan tersangka ini, polisi menyita ratusan barang bukti obaya.

Para pelaku mengedarkan obaya di beberapa wilayah di DIJ. Kasubbid Penmas Polda DIJ AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebutkan, delapan tersangka itu berinisial RY (23), GG (24), MR (23), AW (35), AS (34), AD (26), LH (34), dan SR (42).

Delapan tersangka dibekuk di beberapa tempat berbeda. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obaya di Gedongtengen, Kota Jogja. “Dari situ dilakukan penyelidikan dan pada Senin (1/5) pukul 22.00 tersangkat RY dibekuk,” ujar Verena di Mapolda DIJ, kemarin (23/5).

Dari tersangka RY, dilakukan pengembangan kasus. Dalam penyelidikan, RY mengaku membeli dari AW lalu menjualnya ke tersangka GG. Tak berselang lama, GG diringkus di Gedongtengen pada Senin (1/5). Saat dilakukan penangkapan, GG mengaku obat-obatan yang dibeli dari RY dijual ke tersangka MR.

Verena menyebut pihaknya terus memburu jaringan ini hingga ditangkap delapan tersangka. Usai menangkap GG, selanjutnya Ditresnarkoba Polda DIJ melakukan pengejaran terhadap tersangka AW dan MR. “Kemudian Selasa (2/5) tersangka MR ditangkap sekitar pukul 01.00 di Depok, Sleman. Lalu tersangka AW ditangkap pada Rabu, (3/5) sekira pukul 19.30 di Gedongtengen,” ucap Verena.

Polda DIJ terus melakukan pendalaman. Usai menangkap tersangka AW diketahui yang bersangkutan mendapatkan obaya dari tersangka lainnya. Verena mengungkapkan, AW mendapatkan obat-obatan terlarang dari tersangka AS. Setelah diselidiki ternyata AS berada di Garut, Jawa Barat, dan langsung dilakukan pengejaran. AS ditangkap pada Sabtu (6/5) pukul 08.00.

Perwira menengah polisi ini menuturkan, saat menangkap AS, polisi juga melakukan penangkapan terhadap anak buahnya berinisial AD. “Tersangka AD bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantarnya ke pembeli yang ada di DIJ,” tuturnya.

Jaringan peredaran obaya di Jogjakarta tidak selesai pada AS dan AD saja. Verena mengungkapkan saat dilakukan pengembangan terhadap AS didapati informasi tambahan. AS mengaku mendapatkan dari LH yang juga berada di luar DIJ.

Polda DIJ menangkap tersangka LH di Panongan, Kabupaten Tangerang, Senin (8/5) malam. Usai ditangkap, LH mengaku mendapatkan obaya dari SR. Pelaku SR ditangkap satu hari berselang penangkapan LH.

Verena mengungkapkan SR ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/5) siang. Saat dilakukan penangkapan, seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda DIJ untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Modus operandinya, tersangka SR, AW, RY, dan GG menjual obat-obatan berbahaya secara konvensional. Tersangka LH dan AS menjualnya melalui jasa ekspedisi,” ungkapnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, ratusan ribu barang bukti yang disita ini dari enam jenis obaya. Keenam jenis itu adalah 81.620 butir obat trihexyphenidyl, 57.500 butir obat tramadol, 50.000 butir obat dmp nova, 12.000 butir obat hexymer, 890 butir obat riklona, dan 831 butir obat alprazolam.

Total Ditresnarkoba Polda DIJ menyita barang bukti obaya dari delapan tersangka sebanyak 202.841 butir obat. Erma menjelaskan, peredaran obat-obatan berbahaya ini secara ilegal dan terselubung. Pihaknya akan terus mengungkap hingga ke akarnya.

Kata Erma, efek dari mengkonsumsi obat-obatan berbahaya ini menimbulkan keberanian sehingga membuat penggunanya jadi kacau. Ia membeberkan obat-obatan ini dijual ke lingkungan masyarakat, tidak langsung ke sekolah.
Delapan tersangkat dijerat dengan dua pasal berbeda. Tersangka RY, GG, AS, AD, dan SR dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan tersangka AW dan LH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 10 tahun penjara. (cr3/laz/sat)

Lainnya