Neutron Yogyakarta

Tegaskan Data Sudah Final di Provinsi

Tegaskan Data Sudah Final di Provinsi
DAYA TARIK: Suasana aktivitas di Teras Malioboro 2, Kota Jogja, kemarin (29/5). DPRD Kota Jogja menemukan adanya pedagang "hantu" di Teras Malioboro 2 dimana sebelumnya tidak berjualan sebagai PKL di Malioboro lalu mendapat lapak di lokasi tersebut.(GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Anggota DPRD Kota Jogja Antonius Fokki Ardiyanto mengaku mendapatkan laporan adanya pedagang “hantu” alias pedagang “siluman” di Teras Malioboro (TM) 2. Para pedagang ini semula tidak berjualan di Malioboro, namun mendapatkan lapak di TM 2.

Fokki menyebut laporan awal tersebut muncul saat proses verifikasi pedagang yang menempati TM 2 telah selesai hampir 75 persen, versi paguyuban. Diketahui Pemprov DIJ berencana memindahkan TM 2 seiring rencana pembangunan Jogja Planning Gallery (JPG) di kawasan TM 2.

Fokki yang pernah menjabat sebagai ketua pansus pengawasan relokasi PKL Malioboro sekaligus sebagai penasehat paguyuban pedagang Teras Malioboro 2 juga menyebut ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus. Menurutnya pengurus-pengurus inti dari paguyuban yang lama diindikasikan mempunyai lapak lebih dari satu. Lapak tersebut diatasnamakan keluarga atau saudara dan mendapatkan posisi lapak yang strategis.

Kepala UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro Ekwanto saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada pedagang hantu yang dimaksud. Data pedagang TM 2 sudah final, dilakukan oleh Pemprov DIJ. Data yang sudah ada, yang tergabung dalam koperasi. Jumlahnya 923 pedagang dan masih tetap sejumlah itu. “Kan sudah dikunci (sudah final, Red) oleh provinsi. Jadi gak ada pedagang siluman,’’ tegasnya.

Dia juga menegaskan penataan pedagang sudah final. Dalam proses pengambilan data, pemerintah melakukannya tidak serta merta dengan mencatat nama pedagang. Ada verifikasi termasuk melibatkan paguyuban.”Terkait persoalan penataan PKL Malioboro adalah sudah final,” tegasnya.

Ekwanto mengatakan apabila ada pergantian pedagang pun harus jelas. Tidak bisa serta merta digantikan begitu saja oleh orang lain. Ada prosedur yang mengikat dan harus diikuti. Misalnya saja, dia mencontohkan apabila ada pedagang yang bersangkutan meninggal dunia. Maka pengganti keluarga yang bersangkutan dengan laporan dan komunikasi terlebih dahulu.Ada dengan mekanisme tertentu misalnya mati ada surat kematiannya.” Yang benar-benar masuk dalam keluarga keliatan dari C1,” jelasnya. (lan/din/sat)

Lainnya