Neutron Yogyakarta

Pelajar Enam SD Gondol Motor Tetangganya 

Pelajar Enam SD Gondol Motor Tetangganya 
Pelaku A,13 saat diamankan di Polsek Banguntapan pada Kamis (1/6).(DOKUMENTASI HUMAS POLRES BANTUL)

RADAR MAGELANG – Seorang pelajar kelas enam SD berinisial A,13 menjadi pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul. Adapun korban merupakan tetangganya sendiri. Sementara untuk modus karena pelaku ingin memiliki kendaraan pribadi.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, sepeda motor milik korban diketahui hilang pada Selasa (30/5) sekitar pukul 04.00. Saat itu, korban yang hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan ibadah salat subuh tiba-tiba mendapati kendaraannya sudah tidak ada. Adapun menurut keterangan korban, kendaraan Honda Supra AB 3187 KT setiap hari di parkir di teras rumahnya.

Kemudian pada Kamis (1/6) sekitar pukul 00.15, lanjut Jeffry, anggota Bhabinkamtibmas Potorono mendapatkan informasi bahwa warga telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik korban. Dari penangkapan tersebut A bersama kendaraan yang dicurinya lalu diamankan ke Polsek Banguntapan.

“Dari keterangan pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya karena ingin memiliki sepeda motor sendiri. Ada kecurigaan motor yang dipakai pelaku mirip dengan motor yang hilang,” ujar Jeffry dalam keterangannya, kemarin (2/6).

Lebih lanjut, mantan Kasi Humas Polres Kulonprogo itu membeberkan, dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan kunci sepeda motor yang ia temukan di jalan. Kunci sepeda motor korban diketahui sudah dol. Sehingga pelaku pun dengan mudah menghidupkan kendaraan tersebut.

Mengingat pelaku merupakan anak dibawah umur, Jeffry menyatakan, dalam penanganan kasus tersebut orang tua pelaku diminta untuk mendampingi selama proses pemeriksaan. Atas peristiwa itu korban mengaku tidak meneruskan laporannya. Sebab barang miliknya sudah ditemukan dan pelaku masih berstatus anak.

Setelah kasus tersebut dinyatakan selesai, antara kedua belah pihak pun diminta untuk membuat surat pernyataan damai. Namun bagi pelaku A harus menjalani wajib lapor ke Polsek Banguntapan setiap dua minggu sekali. “Ini sebagai bentuk pembinaan atau  pengawasan terhadap pelaku,” pungkas Jeffry. (inu/bah/sat)

Lainnya

Exit mobile version