Neutron Yogyakarta

Pemkab Awasi Alih Fungsi Lahan Hijau

Pemkab Awasi Alih Fungsi Lahan Hijau
Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin.(JIHAN ARON VAHERA/RADAR PURWOREJO )

RADAR MAGELANG – Proses alih fungsi lahan hijau atau pengeringan harus sesuai dengan prosedur. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo 2021-2041 dan Perbup Nomor 1/2022 tentang RDTR (rencana detail tata ruang) Purworejo Kutoarjo.

Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Purworejo Yusuf Syarifudin menyebutkan, semua kegiatan alih fungsi lahan baik untuk jenis kegiatan usaha atau non usaha harus memenuhi tiga syarat dasar. Yakni, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan kalau ada gedung harus memiliki PGB (persetujuan bangunan gedung).”Kalau pengeringan sesuai dengan tata ruang bisa diproses, tetapi kalau tidak, tidak bisa diproses. Harus ada permohonan KKPR (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang) dulu di tata ruang,” jelas dia Jumat (2/6).

Disebutkan, sesuai pada Perda RTRW, target lahan hijau atau pertanian di Kabupaten Purworejo meliputi kawasan tanaman pangan kurang lebih 29.785 hektar dan kawasan holtikultura 9.297 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Purworejo.”Saat ini melebihi target lahan hijau tetapi hanya sedikit hampir 30 ribu hektare. Prosentase terbesar ada di Kecamatan Purwodadi, Ngombol, dan Butuh,” ujarnya.

Sementara, kawasan hutan produksi tetap 2.193 hektare, hutan produksi terbatas 6.077 hektare, dan kawasan hutan yang diperuntukkan untuk dikelola BOB 52 hektare. Kawasan perkebunan rakyat kurang lebih 28.214 hektare. Kawasan perikanan budidaya kurang lebih 18 hektare, kawasan pertambangan 96 hektare. Untuk kawasan industri kurang lebih 1.259 hektare. “Yakni, di Kecamatan Grabag 498 hektare, Ngombol 294 hektare, Purwodadi 130 hektare, Bayan 150 hektare, Kemiri 42 hektare, dan Gebang 66 hektare,” papar dia.
Kemudian, kawasan pariwisata 343 hektare, kawasan permukiman pedesaan 18.863 hektare dan kawasan permukiman perkotaan 9.654 hektare. Serta, kawasan pertahanan dan keamanan seluas 52 hektare. (han/pra/sat)

Lainnya