Neutron Yogyakarta

Razia Knalpot Blombongan Puluhan Motor Disita

Razia Knalpot Blombongan Puluhan Motor Disita
TEGAS: Suasana penindakan razia knalpot blombongan yang dilakukan pada Senin (12/6/23) malam. Itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang mengeluhkan pengguna knalpot blombongan.(HUMAS POLRESTA JOGJA)

RADAR MAGELANG – Polresta Jogja melakukan razia terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot blombongan. Itu dilakukan menyusul banyaknya laporan warga yang mengeluhkan pengguna knalpot blombongan. Suaranya yang berisik sangat mengganggu warga ketika malam hari.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menyebut, knalpot blombongan tidak sesuai spesifikasi. Oleh karen itu, penggunaannya tentu dilarang. Menurutnya, suara bising knalpot blombongan mengganggu masyarakat.”Tidak sedikit yang mengeluhkan masih banyaknya kendaraan dengan knalpot blombongan melalui Jumat Curhat maupun nomor aduan 08988835689,” katanya, Selasa (13/6/23).

Demi terciptanya kenyamanan masyarakat dilakukan peningkatan patroli dalam kota siang dan malam. Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan gabungan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Jogja dikerahkan.

Timbul menuturkan, selama dua hari belakangan, sekitar 50 unit motor knalpot blombongan disita Polresta Jogja. Penyitaan dilakukan melalui berbagai razia siang maupun malam. Polisi akan menindak tegas apabila menemukan kendaraan berknalpot blombongan. Sepeda motor yang disita boleh diambil pemiliknya setelah mengganti knalpotnya sesuai standar pabrik.

Pada Senin (12/6) malam, aparat gabungan dari Polresta Jogja merazia motor yang fokus pada pelanggaran knalpot blombongan. Razia dilakukan di Jalan Suroto, Kotabaru, dipimpin KBO Sat Samapta IPDA Eko. Petugas memeriksa puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Penindakan yang dilakukan berupa surat tilang dan teguran kepada pelanggar. Namun, sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan langsung disita.

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran knalpot blombongan dilakukan berdasarkan Pasal 285 Ayat 1 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009. Menyatakan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.”Kami memberikan sosialisasi bahwa ada pasal dan undang-undang yang dilanggar ketika seseorang menggunakan knalpot blombongan pada kendaraan bermotor,” tambahnya. (cr3/din/sat)

Lainnya