RADAR MAGELANG – Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten dan Kota Jogja periode 2023-2028 resmi dibuka. Total dibutuhkan sebanyak 25 anggota untuk KPU empat kabupaten dan Kota Jogja.
Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Sapardiono mengatakan, masa pendaftaran selama 12 hari. Itu dimulai 13 Juni sampai 24 Juni mendatang. Kebutuhan setiap daerah sedikitnya lima anggota. Meskipun begitu, jumlah pendaftar minimal dua kali kebutuhan atau 10 orang. “Kalau pendaftar kurang dari sepuluh tentu akan diperpanjang selama enam hari supaya memenuhi,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KPU DIJ Selasa (12/6/23).
Sapardiono menjelaskan, dalam pendaftaran ini tetap akan memperhatikan keterewakilan perempuan sebanyak 30 persen. Namun, keterwakilan perempuan tetap melalui penilaian yang berlaku. Pemilihan keterwakilan perempuan tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi. Kalau pendaftar perempuan nilainya tidak bagus tentu tidak mengatrol yang terlalu besar. Apabila perempuan yang mendaftar tidak sampai 30 persen pun ya tidak masalah. “Untuk di Jogja kompetensi perempuan dan laki-laki sudah hampir setara jadi tidak terlalu kesulitan untuk DIJ pendaftar yang berkualitas,” ujarnya.
Baca Juga: KPU DIJ Buka Pendaftaran Calon Anggota
Terkait dengan informasi tentang persyaratan pendaftaran anggota bisa dilihat di laman KPU DIJ di www.diy.kpu.go.id. Adapun proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) yang bisa diakses di laman www.siakba.kpu.go.id. “Kelengkapan dokumen persyaratan diunduh dan diunggah mulai 13 Juni sampai 24 Juni,” jelasnya.
Sekretaris Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota Jogja di DIJ Nurmasari menambahkan, syarat untuk menjadi anggota DIJ di antaranya warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendag 35 tahun, setia kepada pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. “Harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,” katanya.
Nurmasari menekankan calon anggota KPU se-DIJ harus mampu mengundurkan diri dari jabatan politik sekurang-kurangnya 5 tahun, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU DIJ yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada pada ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. “Pendaftaran berakhir 24 pukul 23.59. Usianya minimal 30 tahun untuk KPU Kabupaten/Kota. KPU provinsi 35 tahun,” tambahnya. (wia/din/sat)