Neutron Yogyakarta

Lewat MiChat, Jual Anak di Bawah Umur

Lewat MiChat, Jual Anak di Bawah Umur
Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polresta Jogja. Dua dari tiga pelaku datang dari luar DIJ untuk menjajakan anak di bawah umur. (ELANG KHARISMA DEWANGGA/RADAR JOGJA)

RADAR MAGELANG – Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polresta Jogja. Dua dari tiga pelaku datang dari luar DIJ untuk menjajakan anak di bawah umur. Ketiga tersangka sama-sama menjual korban melalui aplikasi MiChat kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada mengatakan, ketiga pelaku tidak saling kenal dan bukan satu jaringan. Tetapi, cara menjual anak di bawah umur memiliki kesamaan yakni melalui online aplikasi MiChat. Ketiga pelaku yakni Naufal Satria, 20, dan dua yang lain kasih di bawah: RA, 18 dan BA. BA diajak Naufal untuk tindakan melanggar hukum ini.

Pelaku dibekuk pada dua waktu berbeda, yakni Kamis (15/6) dan Sabtu (17/6). “TKP dan penangkapan pelaku di hotel yang ada di wilayah Pakualaman dan Ngampilan,”  katanya di Mapolresta Jogja, kemarin (19/6).

Ketiga pelaku berperan sebagai operator MiChat untuk menjual korban inisial KL dan YF sebagai pelayan seksual. Ketiganya bertugas mencari pelanggan dan menetapkan hotel untuk beraksi.

Archye menyebut, sebelum dibekuk para pelaku sudah menjajakan korban di beberapa hotel di Jogja. Di antararnya seperti hotel-hotel di daerah Mergangsan, Ngampilan, Gedongtengen, Jetis, dan Pakualaman. Pengungkapan dapat dilakukan karena adanya laporan masyarakat TPPO atau eksploitasi anak.

Pelaku RA merupakan warga Bekasi yang berstatus sebagai mahasiswa. Sedangkan Naufal tidak bekerja asal Palembang sama seperti pelaku anak BA. Dari para pelaku disita barang bukti berupa gawai, tujuh bungkus kondom, dan sejumlah uang bekas transaksi.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Archye mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak perempuan agar mengawasi anaknya dengan baik, sehingga tidak menjadi korban TPPO.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap putra-putrinya. Apabila sedang meninggalkan rumah, dicari dan jangan sampai terlibat atau terjaring pelaku TPPO,” tegasnya.

Tersangka Naufal mengaku baru enam hari di Jogja. Dia menyadari jika tindakannya itu salah. Korban dijual Naufal sebesar Rp 250 ribu sekali memuaskan pelanggan. Untuk hotelnya, sudah lima kali pindah-pindah hotel.

Naufal dengan korban berteman di Palembang karena satu tongkrongan. “Sehari bisa satu hingga dua pelanggan. Saya dapat jatah Rp 50 ribu,” ujarnya. Dia mengaku beraksi saat di Jogja saja dan di daerah lain belum. (cr3/laz)

Lainnya