Neutron Yogyakarta

Ibu Rumah Tangga Nyopet di Malioboro

Ibu Rumah Tangga Nyopet di Malioboro
Pelaku ibu rumah tangga Ida yang ditangkap polisi.(Humas Polresta Jogja untuk rekan2 media)

RADAR MAGELANG – Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan aparat Polresta Jogja, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ). Bukan tanpa sebab, ibu rumah tangga asal Jakarta itu harus berhadapan hukum karena nekat melakukan aksi pencopetan.

Bahkan parahnya, ibu rumah tangga itu beraksi di Kawasan Malioboro yang notabene ramai dengan para pengunjung. Tak ayal, sekarang nasibnya harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Diduga ibu rumah tangga ini nekat mencuri untuk keperluan ekonomi. Kasi Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, ibu rumah tangga itu bernama Ida Elisa. Aksinya dilakukan pada Rabu (14/6/23) lalu sekitar pukul 17.15. Adapun lokasi tepatnya pencopetan yang dilakukan Ida ialah di Teras Malioboro 2, Danurejan, Kota Jogja.

Baca Juga: HB X Serahkan Penanganan ke Pemkot, Terkait Pengamen Malioboro Yang Dinilai Meresahkan

Timbul menambahkan korban pencopetan Ida ialah juga seorang perempuan bernama Alfiyah Nasywa, 17. Korban merupakan warga Jember, Jawa Timur yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Alfiyah awalnya merasa kehilangan handphone yang ada di dalam tasnya yang ternyata dicuri oleh Ida. “Pada saat pelaku mengambil ada saksi yg melihat, kemudian saksi memberitahukan kepada korban,” ucap Timbul kepada wartawan, Selasa (20/6/23).

“Selanjutnya korban melaporkan kepada petugas yang ada di lokasi dan menangkap pelaku,” imbuhnya. Timbul mengungkapkan, pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 362 KUHP. Dari penangkapan pelaku didapati juga barang bukti berupa handphone Iphone dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu. (cr3/bah/sat)

Lainnya