Neutron Yogyakarta

Investasi Alkes RSUD Wonosari, Rugi 1,9 Miliar

Investasi Alkes RSUD Wonosari, Rugi 1,9 Miliar
Suasana: jumpa pers dengan pengacara korban Erlita Kusuma yanh sedang menunjukan surat laporan kepolisian kasusnya.Khairul Ma'arif/Radar Jogja.

RADAR MAGELANG – Korban investasi di RSUD Wonosari untuk alat kesehatan pada 2021 lalu angkat bicara. Aditya Putra dan Zulkarnain mempertanyakan uang sebesar Rp 1,9 miliar yang tidak jelas keberadaanya.

Diduga para pelaku berjumlah empat orang. Keempatnya ialah Seno Wijayanto, Joko Pitoyo, Santi Endah, dan Mochtar Azis. Joko merupakan Ketua Kadin dan PSSI Gunungkidul. Sedangkan sisanya merupakan dari sektor swasta.

Pengacara korban, Erlita Kusuma mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke Polda DIJ sejak Juni 2022 lalu. Namun, tidak ada tindak lanjutnya hingga hari ini.

Dia menuturkan, kliennya mengalami penggelapan usai ditawari keempat pelaku inventasiproyek pembelian alat kesehatan RSUD Wonosari. Para terduga pelaku meyakini korban dengan menggunakan surat kuasa khusus. Isi kuasa surat tersebut ialah Bupati Gunungkidul, Sunaryanta yang memberikan kuasa kepada Joko Pitoyo.

Joko sebagai penerima kuasa khusus untuk mengurus dana hibah dari Kementerian Keuangan Indonesia. “Klien saya adalah investor yang ditawari proyek pengadaan alat kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Gunungkidul,” ujar Erlita kepada wartawan, Selasa (20/6/23).

Erlita menilai agak sedikit lambat penanganan di Polda DIJ. Hal itu karena penetapan tersangka pada Desember 2022. Tetapi, sekarang yang baru masuk hanya Wisnu Wijayanto. “Sedangkan menurut hemat kami adalah kuncinya Pak Joko Pitoyo sampai detik ini juga masih bebas,” tambahnya.

Menurut Erlita, uang Rp 1,9 miliar itu dikeluarkan kliennya tidak langsung senilai itu. Tetapi, ada rentetan panjang dari awal pengeluaran uang secara bertahap-tahap. Untuk uang yang dikeluarkan dari tahap pertama ialah sebesar Rp 500 juta.

Erlita mengungkapkan, hingga sekarang, uang yang dikeluarkan kliennya raib dan tidak ada alat kesehatan yang terealisasi. “Karena setelah klien saya melakukan transferan uang kesepakatan perjanjiannya tertulis sampai pada waktu yang ditentukan juga tidak terlaksana apapun,” pungkasnya. (cr3/bah/sat)

Sampai berita ini dibuat, Radar Jogja sudah berusaha mengkonfirmasi Polda DIJ. Namun, tidak mendapat balasan apapun.

Lainnya

Exit mobile version