Neutron Yogyakarta

Pemilih Disabilitas di Bantul Capai 6.861 Orang, Bawaslu Sleman Temukan Ratusan Data Masuk dalam KK Tampungan

RADAR MAGELANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang. Dari total 742.074 pemilih di Bantul, 6.861 pemilih di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan, rincian dari jumlah DPT tersebut 363.281 pemilih laki-laki. Kemudian 378.793 sisanya pemilih perempuan.

Pemilih yang sudah ditetapkan sebagai DPT itu akan menggunakan hak suaranya secara tersebar di 3.144 TPS reguler dan 22 TPS lokasi khusus di Bantul. Untuk TPS khusus sendiri berada di kampus UMY, UAD, ISI, Rutan IIB Bantul, Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha, Ponpes Al Munawwir, Ponpes Ali Maksum, Ponpes An Nur, dan Islamic Center Bin Baz.

Wuri membeberkan, dalam berbagai tahapan penetapan DPT itu pihaknya juga mencatat ada 428 pemilih baru. Kemudian ada 2.256 pemilih yang dilakukan perbaikan data. Serta ada pula pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP sebanyak 3.224 orang. Sementara jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat tercatat 2.269 orang. “Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini di antaranya dikarenakan pemilih meninggal, pindah domisili, pemilih teridentifikasi ganda, dan sebagainya,” ujar Wuri dalam keterangannya Kamis (22/6/23).

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan, usai penetapan DPT pihaknya akan mencetak dan mengumumkan DPT di seluruh panitia pemungutan suara (PPS) 22 Juni hingga 14 Februari 2024. Selain itu juga dilakukan rekapitulasi DPT tingkat provinsi pada pada 22-28 Juni 2023.

Setelahnya, akan dilakukan rekapitulasi DPT tingkat nasional dari tanggal 2-4 Juli. Pascarekapitulasi DPT secara nasional masyarakat dapat melakukan pengecekan data pemilih melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilu Sementara itu, Bawaslu Sleman masih menemukan ratusan daftar pemilih dalam Kartu Keluarga (KK) tampungan. Ditemukan di tiga kapanewon, yaitu di Prambanan, Turi, dan Mlati. Mereka yang berada dalam KK tampungan sudah pindah alamat, bahkan meninggal dunia tapi keluarga belum mengurus akta kematian. “Kami konfirmasikan dengan Disdukcapil bahwa ini merupakan KK tampungan,” ujar Ketua Bawaslu Sleman M Abdul Karim Mustofa.

Karim menyebut di Kapanewon Turi ada 14 orang by name by address yang tertampung dalam satu KK. Sementara di Prambanan ada 94 orang dan Mlati ada 140 orang. “Yang kemudian sudah dikomunikasikan ke teman-teman Panwaslu Kapanewon Turi dengan PPK. Untuk hasilnya masih kita komunikaskan seperti apa,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sleman Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Arjuna Al Ichsan menjelaskan kebijakan mengenai KK tampungan sudah ada sejak 2017. Sebagai persiapan menghadapi pemilu 2019.

Sebelumnya, data KK tampungan ini sudah terhapus. Penghapusan dilakukan dengan menyertakan surat keterangan dari perangkat daerah yang menyatakan orang dalam KK tampungan tersebut telah meninggal dunia, pindah domisili, atau alasan yang lain. Namun, data tersebut kembali muncul pada 2023. “Khusus yang belum bisa (dihapus, Red) ini karena memang teman-teman pengawas susah mendapatkan surat keterangan itu. Sementara KPU dan jajarannya bisa menghapus kalau ada surat keterangan dari pejabat setempat, lurah atau dukuh,” bebernya. (inu/lan/eno)

Lainnya