Neutron Yogyakarta

Perilaku Asusila Terjadi Lagi di Malioboro

Perilaku Asusila Terjadi Lagi di Malioboro

RADAR MAGELANG – Kasus asusila kembali tejadi di kawasan Malioboro. Tepatnya di Titik Nol Kilometer Jogja. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu malam (24/6/)Saat ini masih diselidiki siapa yang melakukan tindakan tak pantas karena di tempat umum itu.

Dalam foto tersebar pasangan sejoli diduga sedang bercumbu di ruang publik.”Belum diketahui pelakunya. Semalam sudah kami perintahkan untuk diselidiki dengan tanda-tanda yang seperti di foto,” ujar Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja Ekwanto, kemarin (25/6).
Ekwanto menyebut, di sekitar lokasi ada petugas yang berjaga. Tetapi memang tapi tidak melihat kejadian itu. Kasus asusilan di kawasan cagar budaya ini sudah dua kali terjadi. Kurun waktu satu bulan. Pertama di kawasan pedestrian Malilioboro awal Juni 2023.

Saat ini pihaknya telah memeriksa rekaman CCTV milik Dinas Perhubungan. Agar bisa teridentifikasi. Di sisi lain, petugas jaga ditambah. Ekwanto menghimbau agar seluruh masyarakat tidak melakukan perbuatan asusila tersebut di ruang publik.

Baca Juga: Asusila Kembali Terjadi di Seputar Malioboro, Bercumbu di Titik Nol

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja berharap pengawasan perlu ditingkatkan oleh pihak terkait agar kasus dugaan asusila di tempat umum seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.
Menurut anggota Forpi Kota Jogja Baharuddin Kamba, karena Jogja tidak hanya sebagai kota pelajar tetapi juga kota pariwisata. Predikat kedua hal tersebut haruslah dipertahankan. “Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Jogja sebagai Kota Pelajar dan pariwisata,” ujarnya.

Kamba juga mengatakan, selain pengawasan, perlu ditingkatkan pula adalah titik-titik penerangan yang sekiranya kurang. Maka perlu penambahan penerangan misalnya di sekitar kawasan Alun-Alun Utara. “Karena di lokasi masih minim penerangan, sehingga berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan,” jelasnya.

Hal ini penting dilakukan agar tidak saja untuk mencegah perbuatan asusila ditempat umum. Tetapi juga untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.

Baca Juga: Polda DIJ Tangkap Lagi Pelaku Penyebaran Konten Asusila Anak

Menurutnya, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan. Entah warga dari asal Jogja, maupun luar Jogja. Jika melanggar aturan, maka diberikan sanksi sesuai aturan yang ada.
Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bagi pelaku mesum atau asusila ditempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

Pidana penjara tersebut dapat diterapkan merupakan langkah terakhir. Karena yang diperlukan terlebih dahulu adalah pengawasan secara ketat. Namun, jika masih melanggar, maka langkah terakhir adalah penegakan aturan. “Karena fiksi hukum adalah azas yang menganggap setiap orang tahu hukum,” tandas Kamba (lan/cr2/din)

Lainnya