Neutron Yogyakarta

Punya Anak Kecil, Pembuang Bayi Diproses Restorative Justice

Punya Anak Kecil, Pembuang Bayi Diproses Restorative Justice
TUNJUKKAN BUKTI: Kapolres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi di Polosari, Kedungsari, Magelang Utara, beberapa hari lalu. (Naila Nihayah/Radar Jogja)

RADAR MAGELANG – Penemuan bayi laki-laki di Polosari, Kedungsari, Magelang Utara pada Kamis (12/10) lalu, akhirnya menemui titik terang. Sang ibu berinisial AS warga Wates ini memang sengaja meletakkan buah hatinya di depan rumah Mahatma Adi Dharma. Kepolisian akan memproses sang ibu secara restorative justice.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menyebut, bayi itu ditemukan di depan teras rumah Mahatma Adi Dharma sekitar pukul 18.20. Setelah menelusuri rekaman CCTV dan sejumlah rumah sakit, polisi akhirnya menemukan pelaku berinisial AS. Yang tidak lain adalah ibu dari bayi tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan pelaku, perbuatan itu bisa dikenai sanksi pidana. Tapi, Polres Magelang Kota memutuskan untuk permasalahan satu ini diproses secara restorative justice. “Kenapa? Biasanya seorang ibu yang tega membuang anaknya adalah hasil di luar nikah. Namun, kasus ini berbeda,” ujarnya, Senin (16/10).

Sebab, dalam kasus ini, sang ibu terpaksa menelantarkan anaknya karena masalah ekonomi. Selain itu, AS yang sudah berusia 41 tahun ini memiliki dua anak lainnya. Mereka masih berusia enam tahun dan empat tahun. Lebih-lebih, tidak ada yang mengetahui jika AS mengandung bayi laki-laki itu. Bahkan, keluarganya sekalipun.

Hal itu dikarenakan AS sudah tidak tinggal satu rumah dengan suami maupun keluarganya sendiri. Justru tinggal bersama orang tua yang sudah berusia 80 tahun. Sekaligus menjadi perawatnya. Sedangkan dua anaknya tinggal bersama sang keluarga.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sang ibu ternyata melahirkan secara mandiri di rumah orang tua itu. Bahkan, ia memotong ari-ari (plasenta) dengan sendirinya. Terlebih, orang tua yang dirawatnya itu sudah tidak bisa diajak berinteraksi dan tidak mengetahui kondisi kehamilan AS.

Setelah melahirkan, AS kemudian membersihkan bekas lahiran sendiri. Lalu, membawa bayi itu dan diletakkan di dalam kardus. Ada unsur kesengajaan sang ibu meletakkan bayinya di depan teras rumah Mahatma. “Dia paham siapa yang akan dititipi (bayinya). Sebetulnya ada perselisihan di antara keluarganya. Suaminya juga tidak tahu kalau hamil,” ujarnya.

Yolanda menyebut, alasan itulah yang membuat Polres Magelang Kota mengambil langkah restorative justice. Karena jika dipidana, anak-anak AS tidak ada yang merawat dan membesarkannya. Namun, bayi yang telah ditelantarkan itu, tidak akan dikembalikan kepada AS.

Lantaran AS sudah tidak berkeinginan dan tidak sanggup untuk membesarkannya. “Sehingga kita berkoordinasi dengan dinas sosial dan DP4KB bahwa kita akan mencarikan orang tua atau pengadopsi daei bayi itu. Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelas Yolanda.

Keputusan tersebut, lanjut dia, harapannya bisa memberikan keadilan kepada semua orang. Termasuk bayi laki-laki yang tidak diinginkan itu mendapatkan hak asuhnya. Meski lewat orang tua sambung. Saat ini, bayi tersebut masih mendapatkan perawatan di RSUD Budi Rahayu.

Kejadian itu sempat menggegerkan warga setempat. Apalagi bayi laki-laki tersebut dalam kondisi hidup dan tidak ada cacat sama sekali. Saat ditemukan, bayi yang diperkirakan baru berusia tiga hari itu dibalut selimut berwarna biru. Diletakkan di dalam kardus lengkap dengan sekotak susu dan pampers.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Magelang Bambang Nuryanta menuturkan, sudah ada belasan orang yang sudah datang ke kantor untuk mengadopsi bayi itu. Begitupula melalui pesan WhatsApp. Namun, memang ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi calon orang tua yang hendak mengadopsinya.

Dengan berhasil diungkapnya identitas sang ibu, dinsos urung mengirimkan bayi tersebut ke panti asuhan di Salatiga. Dinsos pun akan berkoordinasi dengan orang tua bayi. Sebab, bayi laki-laki itu harus memiliki identitas yang lengkap sebelum diadopai orang lain. “Harus resmi dan kalau mau diasuh orang lain, harus ada persetujuan,” paparnya. (aya/pra)

Lainnya