Neutron Yogyakarta

Cuitan Akun Ini Ungkap Jam Mario Dandy Satriyo Diduga Keluar Lapas Salemba untuk Pulang ke Rumah

Cuitan Akun Ini Ungkap Jam Mario Dandy Satriyo Diduga Keluar Lapas Salemba untuk Pulang ke Rumah
Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora. (Instagram/__broden)

RADAR MAGELANG – Mario Dandy Satriyo tersangka atas penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora diduga mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa tahanan di Lapas Salemba.

Hal ini diungkapkan oleh akun X @logikapolitikid, yang mana akun itu disebut-sebut sebagai akun yang kerap membongkar penelusuran latar belakang Mario Dandy Satriyo.

Akun yang sering menyebutnya sebagai Pablo itu membongkar tindakan Mario yang rutin pulang ke salah satu rumahnya. Informasi ini didapatkan setelah adanya penyamaran yang dilakukan si Pablo saat di Salemba.

“Gilak yah, sekelas tersangka korupsi pupuk aja bisa dikawal Kapolsek.. nah, gimana dengan sekelas eks Pejabat Pajak? Takis gak nih, hasil penyamaran si Pablo di Salemba, jawab kalo pada minat,” tulis akun tersebut.

Dibawahnya, akun tersebut juga menambahkan cuitan terkait Mario Dandy di lapas.

Baca Juga: Ayah David Ozora Diduga Sindir Mario Dandy Satriyo yang Bisa Keluar Masuk LP Salemba: Pulang Buat Ketemu Mama

“Hai @Lapas_Salemba, gimana keadaan Mario Dandy di sana? Masih tetap diizinin keluar jam11/12 balik sebelum subuh?” tulis akun yang kerap membongkar skandal besar ini.

Menurut akun tersebut, terdapat jam-jam khusus bagi Mario Dandy diizinkan keluar lapas untuk pulang ke rumah.

Akun X @logikapolitikid juga menambahkan salah satu rumah yang menjadi tempat paling aman untuk Mario Dandy bersembunyi.

“Oh iya, no 1 (rumah di Jalan Wijaya) adalah tempat balik yang paling aman buat Mario & bapaknya (RAT),” jelasnya.

Baca Juga: Potret Kelakuan Biadab Tentara Israel Kembali Terekam, Kali Ini Menyeret Jenazah Warga Palestina Pakai Mobil

Akun tersebut juga menyindir ayah Mario Dandy yakni Rafael Alun Trisambodo yang seorang mantan Pejabat Pajak yang kini terlibat kasus pencurian uang dan korupsi.

Aset tesangka gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu ternyata belum disita KPK.

“Nomor 2, 3 (Kos Mendawai dan Kos Jakbar) sampe sekarang masih beroperasi. Benerkan @KPK_RI? Bantah dong,” ujarnya.

Saat ini, Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara atas penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora. (Erlika Yusfiarista)

Lainnya

Exit mobile version