RADAR MAGELANG – Usai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIJ 2024 ditetapkan pada 21 November 2023, kemarin (30/11) menjadi hari terakhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Gubernur Hamengku Buwono (HB) X melalui Sekprov Beny Suharsono mengumumkan UMK 2024 Jogjakarta di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kamis (30/11).
Beny mengatakan, penetapan UMK 2024 mengacu pada formulasi yang digunakan Pemprov DIJ dalam menetapkan UMP yakni PP 51/2023. Itu dikeluarkan secara menyeluruh dengan Keputusan Gubernur No 396/kep/2023 tertanggal 30 November 2023.
UMK Jogjakarta naik di rentang 6,7 persen hingga 7,6 persen untuk 2024 dari empat kabupaten dan satu kota. “Untuk di DIJ semua UMK di lima kabupaten/kota besarannya sudah lebih tinggi dari UMP,” katanya. Secara rinci besaran masing-masing UMK sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.
Besaran UMK 2024 yakni UMK Kota Jogja ditetapkan Rp 2.492.997, naik 7,24 persen atau Rp 168.221. Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.315.976 atau naik 7,25 persen atau Rp 156.457. Kemudian Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.216.463 atau naik 7,26 persen atau Rp 150.024.
Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.207.736,95 atau naik 7,67 persen atau Rp 157.289. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul UMK sebesar Rp 2.188.041 atau naik 6,77 persen atau Rp 138.815.
Seluruh hasil perhitungan UMK di DIJ besarannya sudah lebih tinggi atau di atas UMP DIJ. Ini berlaku mulai 1 Januari 2024. “Setelah upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah UMK,” ujarnya.
Beny menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024,” jelasnya.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Ini berlaku untuk semua pekerja yang sudah bekerja selama masa satu tahun. Dinamika tetap terjadi, tapi bersyukur kita mampu menetapkan begitu harmonis,” jelasnya.
Baca Juga: Thok! UMK Naik, Tertinggi Kota Jogja, Terendah Kabupaten Gunungkidul
Beny menyebut, atas penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika keburuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha. Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP.
“Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Bisa lenih dari lima persen kenaikannya,” terangnya.
Kendati begitu, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024. “Tidak ada penundaan untuk pelaksanaan itu, maka diwajibkan berdasar UU 6/2023,” tambahnya.
Sementara Bupati Sleman Kustini mengatakan, penetapan UMK sudah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan Pemkab Sleman serta persatuan buruh dan pengusaha. “Ini sudah kesepakatan secara bersama- sama, tidak merugikan satu sama lain,” katanya. (wia/laz)