Neutron Yogyakarta

Kota Naik Tertinggi Rp 168.221, Gunungkidul Terendah Rp 138.815, UMK 2024 di DIJ Ditetapkan, Besaran Sudah di Atas UMP

Kota Naik Tertinggi Rp 168.221, Gunungkidul Terendah Rp 138.815, UMK 2024 di DIJ Ditetapkan, Besaran Sudah di Atas UMP
Pekerja menyelesaikan proses menjahit pesanan pelanggan di Wijaya Konveksi, Jalan H. Agus Salim, Ngampilan, Kota Jogja, Rabu(30/11).GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Usai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIJ 2024 ditetapkan pada 21 November 2023, kemarin (30/11) menjadi hari terakhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Gubernur Hamengku Buwono (HB) X melalui Sekprov Beny Suharsono mengumumkan UMK 2024 Jogjakarta di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kamis (30/11).

Beny mengatakan, penetapan UMK 2024 mengacu pada formulasi yang digunakan Pemprov DIJ dalam menetapkan UMP yakni PP 51/2023. Itu dikeluarkan secara menyeluruh dengan Keputusan Gubernur No 396/kep/2023 tertanggal 30 November 2023.

UMK Jogjakarta naik di rentang 6,7 persen hingga 7,6 persen untuk 2024 dari empat kabupaten dan satu kota. “Untuk di DIJ semua UMK di lima kabupaten/kota besarannya sudah lebih tinggi dari UMP,” katanya. Secara rinci besaran masing-masing UMK sudah disepakati berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota dan usulan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Baca Juga: Kenaikan UMK Bantul 2024 Tertinggi Ketiga di DIY, Semoga Produktivitas Pekerja dan Pengusaha Lebih Baik

Besaran UMK 2024 yakni UMK Kota Jogja ditetapkan Rp 2.492.997, naik 7,24 persen atau Rp 168.221. Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.315.976 atau naik 7,25 persen atau Rp 156.457. Kemudian Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.216.463 atau naik 7,26 persen atau Rp 150.024.
Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.207.736,95 atau naik 7,67 persen atau Rp 157.289. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul UMK sebesar Rp 2.188.041 atau naik 6,77 persen atau Rp 138.815.

Seluruh hasil perhitungan UMK di DIJ besarannya sudah lebih tinggi atau di atas UMP DIJ. Ini berlaku mulai 1 Januari 2024. “Setelah upah minimum kabupaten/kota tahun 2024 ditetapkan, maka yang berlaku adalah UMK,” ujarnya.

Beny menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E, UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK 2024,” jelasnya.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 92, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
“Ini berlaku untuk semua pekerja yang sudah bekerja selama masa satu tahun. Dinamika tetap terjadi, tapi bersyukur kita mampu menetapkan begitu harmonis,” jelasnya.

Baca Juga: Thok! UMK Naik, Tertinggi Kota Jogja, Terendah Kabupaten Gunungkidul

Beny menyebut, atas penetapan UMK 2024 ini semua kabupaten/kota memperhatikan dinamika keburuhan atas upah serikat pekerja dan kemampuan daya ungkit pengusaha. Dengan masukan dari dewan pakar, akademisi, maupun perguruan tinggi sehingga menggunakan rasionalisasi yang sudah diupayakan melalui yang sudah dilakukan saat penetapan UMP.
“Sehingga angka angka itu bisa menderek upah untuk para pekerja. Bisa lenih dari lima persen kenaikannya,” terangnya.

Kendati begitu, masing-masing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kabupaten/kota akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas keputusan UMK 2024. “Tidak ada penundaan untuk pelaksanaan itu, maka diwajibkan berdasar UU 6/2023,” tambahnya.

Sementara Bupati Sleman Kustini mengatakan, penetapan UMK sudah sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan Pemkab Sleman serta persatuan buruh dan pengusaha. “Ini sudah kesepakatan secara bersama- sama, tidak merugikan satu sama lain,” katanya. (wia/laz)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)