RADAR MAGELANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman menyebut seluruh alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang tidak memiliki izin pemasangan.
Sehingga, instansi tersebut pun mengimbau agar pihak pemasang segera mengurus perizinan.
Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Substansi Bangunan DPMPTSP Sleman Danang Adhi Pradana mengatakan, sejak pelaksanaan kampanye tanggal 28 November hingga 6 Desember 2023.
Pihaknya memang belum menerima satupun pengajuan izin pemasangan APK. Entah itu dari peserta pemilu maupun pihak yang berkaitan dengan pemasangan APK.
Baca Juga: Jangan Kaget, Jumlah APK di Masa Kampanye Saat Ini Tidak Dibatasi
Dia menyatakan, bahwa dalam pemasangan APK prosesnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Dalam aturan tersebut pemasangan reklame yang berkonstruksi maupun tidak berkonstruksi wajib mengajukan izin agar pemasangannya memenuhi peraturan yang berlaku.
“Memang belum ada satupun yang mengurus perizinan reklame berkaitan dengan APK,” ujar Danang, Selasa (6/12).
Baca Juga: Sepekan Kampanye, 377 APK di Sleman Melanggar Aturan Pemasangan
Danang menjelaskan, proses perizinan APK konstruksi maupun non konstruksi menggunakan konstruksi dapat melalui simbg.co.id.
Untuk APK konstruksi, perizinannya diajukan dengan bangunan gedung dan pemasangan reklame.
Sementara APK kategori non konstruksi dapat mendaftar untuk ijin reklame atau kontennya.
Penerbitan izin diberikan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima dan lengkap secara administrasi.
Baca Juga: Bawaslu DIY Berhasil Cegah Kampanye tanpa STTP, Salah Satunya Dihadiri TKN 02
Dari hasil pendataan pihaknya, Danang menyebut, mayoritas APK yang sudah terpasang di kabupaten Sleman berupa non konstruksi.
Meliputi spanduk, umbul-umbul, banner, dan baliho. Aturan pemasangan APK non konstruksi pun tidak boleh menghalangi isyarat lalu lintas, menempel di pohon tiang listrik, tiang telepon, dan tiang APILL.
“Karena itu kami mohon kepada pemasang APK untuk mengurus, karena izin yang tidak berkonstruksi pengurusannya juga mudah,” terang Danang.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pemasangan APK tanpa perizinan secara logika memang melanggar.
Baca Juga: Pemasangan APK Harus Kantongi Izin, Salahi Aturan Akan Ditindak dengan Tegas
Namun pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk penindakannya. Lantaran belum ada aturan jelas yang mengatur terkait dengan hal tersebut.
Dia menyatakan, bahwa dari hasil pengawasannya ada 377 APK di 14 kapanewon di Sleman yang sudah terbukti melanggar. Pelanggarannya berupa pemasangan pada pohon, APPIL, tiang listrik dan tiang telepon.
“Hasil pengawasan berupa temuan APK yang melanggar ini akan kami lakukan pengkajian, lalu kami sampaikan kepada KPU agar bisa menyurati pemasang APK,” beber Arjuna. (inu/bah)