Neutron Yogyakarta

Waduh! Ternyata Seluruh APK di Sleman Satupun Belum Ada Yang Mengajukan Izin Pemasangan

Waduh! Ternyata Seluruh APK di Sleman Satupun Belum Ada Yang Mengajukan Izin Pemasangan
DITERTIBKAN: Pemasangan menyalahi aturan, petugas dari Satpol PP dan Bawaslu Gunungkidul melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).GUNAWAN/RADAR JOGJA

RADAR MAGELANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman menyebut seluruh alat peraga kampanye (APK) yang sudah terpasang tidak memiliki izin pemasangan.

Sehingga, instansi tersebut pun mengimbau agar pihak pemasang segera mengurus perizinan.

Analis Dokumen Perizinan pada Kelompok Substansi Bangunan DPMPTSP Sleman Danang Adhi Pradana mengatakan, sejak pelaksanaan kampanye tanggal 28 November hingga 6 Desember 2023.

Pihaknya memang belum menerima satupun pengajuan izin pemasangan APK. Entah itu dari peserta pemilu maupun pihak yang berkaitan dengan pemasangan APK.

Baca Juga: Jangan Kaget, Jumlah APK di Masa Kampanye Saat Ini Tidak Dibatasi

Dia menyatakan, bahwa dalam pemasangan APK prosesnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati No. 10 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Dalam aturan tersebut pemasangan reklame yang berkonstruksi maupun tidak berkonstruksi wajib mengajukan izin agar pemasangannya memenuhi peraturan yang berlaku.

“Memang belum ada satupun yang mengurus perizinan reklame berkaitan dengan APK,” ujar Danang, Selasa (6/12).

Baca Juga: Sepekan Kampanye, 377 APK di Sleman Melanggar Aturan Pemasangan

Danang menjelaskan, proses perizinan APK konstruksi maupun non konstruksi menggunakan konstruksi dapat melalui simbg.co.id.

Untuk APK konstruksi, perizinannya diajukan dengan bangunan gedung dan pemasangan reklame.

Sementara APK kategori non konstruksi dapat mendaftar untuk ijin reklame atau kontennya.

Penerbitan izin diberikan paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima dan lengkap secara administrasi.

Baca Juga: Bawaslu DIY Berhasil Cegah Kampanye tanpa STTP, Salah Satunya Dihadiri TKN 02

Dari hasil pendataan pihaknya, Danang menyebut, mayoritas APK yang sudah terpasang di kabupaten Sleman berupa non konstruksi.

Meliputi spanduk, umbul-umbul, banner, dan baliho. Aturan pemasangan APK non konstruksi pun tidak boleh menghalangi isyarat lalu lintas, menempel di pohon tiang listrik, tiang telepon, dan tiang APILL.

“Karena itu kami mohon kepada pemasang APK untuk mengurus, karena izin yang tidak berkonstruksi pengurusannya juga mudah,” terang Danang.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pemasangan APK tanpa perizinan secara logika memang melanggar.

Baca Juga: Pemasangan APK Harus Kantongi Izin, Salahi Aturan Akan Ditindak dengan Tegas

Namun pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait untuk penindakannya. Lantaran belum ada aturan jelas yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

Dia menyatakan, bahwa dari hasil pengawasannya ada 377 APK di 14 kapanewon di Sleman yang sudah terbukti melanggar. Pelanggarannya berupa pemasangan pada pohon, APPIL, tiang listrik dan tiang telepon.

“Hasil pengawasan berupa temuan APK yang melanggar ini akan kami lakukan pengkajian, lalu kami sampaikan kepada KPU agar bisa menyurati pemasang APK,” beber Arjuna. (inu/bah)

Lainnya

RADAR MAGELANG – Proyek pembangunan gedung Puskesmas Alian telah rampung dikerjakan. Infrastruktur layanan kesehatan ini dibangun atas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 6,3 miliar. Kepala UPTD Puskesmas Alian Brantas Prayoga memastikan, seluruh layanan kesehatan akan lebih optimal pasca menempati gedung baru. Sebab lewat perbaikan ini standar layanan kesehatan di Puskesmas Alian setingkat lebih maju dari sebelumnya. Terpenting sudah tersedia layanan rawat inap dan rawat jalan. “Layanan kami UGD 24 jam. Di poli kami punya ruang pemeriksaan umum dan MTBS,” jelasnya, Selasa (26/12). Puskesmas yang berlokasi di Jalan Pemandian Krakal tersebut secara resmi membuka pelayanan perdana pada awal Desember lalu. Dari DBHCHT, Puskesmas Alian kini memiliki gedung dua lantai. Dengan fisik bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.400 meter persegi. Berbagai pelayanan penunjang tambahan saat ini juga telah tersedia. Antara lain poli, pemeriksaan USG dan persalinan. Selain itu, pembangunan Puskesmas Alian juga didesain memiliki ruang tunggu lebih luas agar masyarakat nyaman. Brantas menyatakan, pihaknya akan berkomitmen untuk selalu menjaga mutu kualitas serta profesionalitas terhadap layanan kesehatan masyarakat. “Ada beberapa ruangan dan sudah sekarang beroperasi untuk pelayanan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bea Cukai Cilacap M Irwan menyebut, realisasi penerimaan negara dari objek cukai rokok di Kebumen terbilang cukup tinggi. Tepatnya mencapai Rp 300 miliar. Penerimaan ini tak luput karena banyaknya produsen rokok rumahan di Kebumen. “Penerimaan cukai justru dari Kebumen. Karena pabrik rokok cukup besar ada di Kebumen, sama klembak menyan itu heritage,” kata Irwan. M Irwan menjelaskan, sejauh ini berbagai upaya terus digencarkan agar penerimaan dari objek cukai rokok dan tembakau terus meningkat. Salah satunya melalui tindakan represif dengan melakukan operasi penertiban rokok ilegal. Kemudian, upaya preventif melalui pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal. “Ada skema bagi hasil, buat sosialisasi dan patroli tim terpadu,” jelasnya. (fid/ila)